Benny Dwifa Yuswir terima hasil penetapkan hasil pilkada dari KPUD sebagai Cabup terpilih
JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara nomor 65/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sijunjung Tahun 2020 dalam sidang yang di gelar di MK pada Senin (15/2/2021) lalu, akhirnya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sijunjung, Sumatera Barat pun menetapkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat.
Penetapan hasil Pilkada yang berlangsung di kantor KPUD Sijunjung pada Kamis (18/2/2021) itu dipimpin Ketua KPUD Sijunjung, Lindo Karsyah dan dihadiri unsur KPU lainnya, Bawaslu, Ketua DPRD Sijunjung, Bambang Surya Irawan juga hadir.
Selain itu, Calon Bupati-Wabup Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir-Iradatilah Cabup-Cawabup terpilih hasil Pilkada 2020 juga hadir dalam penetapan itu.
Hasil rapat pleno terbuka KPUD itu secara sah menetapkan pasangan Calon Bupati-Wabup Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir-Iradatilah sebagai pemenang Pilkada 2020 dan sebagai Cabup – Cawabup terpilih.
Dengan adanya rapat pleno penetapan itu, maka secara resmi dan sah pasangan Cabup/Cawabup Benny-Radi sebagai pemenang Pilkada Sijunjung 2020. Dan kini menunggu hasil sidang penetapan di DPRD untuk proses selanjutnya.
Ketua KPUD Sijunjung , Lindo Karsyah mengakui KPUD telah menetapkan Cabup/Cawabup Benny-Radi sebagai Cabup/Cawabup terpilih hasil Pilkada 2020 dengan perolehan 27.301 suara atau 25,01 persen.
“Iya, hasil Pilkada 2020 telah menetapkan pasangan Benny-Radi sebagai Cabup/Cawabup Sijunjung terpilih,”katanya pada Jurnalsumbar.Com via telepon selularnya, Kamis (18/2/2021) singkat. ius