JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020, Jumat (5/3) diserahkan Bupati Eka Putra S.E kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan provinsi Sumatera Barat yang diterima langsung Kepala Badan BPK Perwakilan Yusna Dewi di BPK perwakilan Sumbar, Padang.
Penyampaian LKPD tahun anggaran 2020, sebut bupati Eka merupakan bentuk tanggung jawab untuk memenuhi amanah pasal 191 ayat 2 peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Diakui, peraturan tentang pengelolaan keuangan saat ini sangat ketat sekali, namun pemerintah semaksimal mungkin untuk memenuhi amanat peraturan perundang-undangan baik dalam pengelolaan keuangan maupun dalam menyajikan laporan keuangan daerah.
LKPD tahun anggaran 2020 yang diserahkan sebagai media guna menilai kewajaran penyajian dan kinerja pemerintah daerah tahun 2020 lalu. Dalam hal ini kami berkomitmen untuk memperoleh opini terbaik, dan menambah raihan 9 kali opini WTP dan 8 kali di antaranya berturut-turut, tekan Eka Putra.
Sementara Kepala BPK Perwakilan Sumatera Barat Yusna Dewi mengapresiasi kinerja pemda Tanah Datar, karena bisa menyerahkan LKPD lebih cepat dan semoga nanti hasilnya akan lebih baik. Diharapkan laporan itu bisa mendapatkan indikasi terbaik sesuai harapan bersama, imbuh Yusna.
Yusna mengharapkan, pandemi yang sudah mulai membaik, diharapkan kita sudah bisa bekerja normal kembali. Kami akan menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan secara rinci Senin 8 Maret 2021 nanti, tentu kami mengharapkan kerjasama dengan pemda berjalan lancar – habede.