JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Laki-laki berinisial LVP(26) diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (9/3)
berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tanah Datar di pinggir jalan Jorong Rajo Dani Nagari Padang Ganting Kecamatan Padang Ganting, Tanah Datar.
LVP ditangkap berkat informasi masyarakat, tersangka sering menggunakan dan mengedarkan shabu di Nagari Padang Ganting.
Tim Satres narkoba pangsung melakukan penyelidikan sekaligus menemukan terduga sedang berada di pinggir jalan di Jorong Rajo Dani Nagari Padang Ganting Kecamatan Padang Ganting, Tanah Datar.
Kesempatan itu langsung dimanfaatkan untuk mengamankan dan melakukan penggeledahan badan terhadap terduga yang disaksikan wqrga setempat.
Usai penggeladahan, tim menemukan dua paket shabu, terbungkus plastik warna bening dibalut kertas timah rokok yang berada dalam kotak air Rifle pellet merek Elephant tersimpan dalam saku celana milik terduga LVP.
Tersangka mengakui, dua paket di duga narkotika Shabu benar miliknya. Seterusnya, LVP dan BB (barang bukti) di bawa ke Polres Tanah datar guna proses penyidikan selanjutnya.
Menurut Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo S.I.K melalui Satres Narkoba Polres Tanah Datar Akp Adi Purnama kepada insan pers, pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 1, Jo pasal 112 ayat 1, Jo 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan hukuman lima tahun kurungan badan – habede.