MoU dengan Kejari, Perumda Sanjung Tirta Buana Targetkan Langganan Tembus Angka 15 Ribu Pelanggan

Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, Efendri Eka Saputra, SH, MH tanda tangani MoU dengan Direktur PDAM Doni Novriadi,SH,

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Perumda Tirta Sanjung Buana, jalin kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, Sumatera Barat, terkait bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Proses MoU itu dilakukan di aula Kejari setempat pada Kamis (1/4/2021).

“PDAM harus profesional jangan masa bodoh saja karena sudah MoU. Apa lagi terkait penagihan PDAM harus profesional,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, Efendri Eka Saputra, SH, MH berharap kedepannya PDAM yang dipimpin Direkturnya, Doni Novriadi,SH, lebih maju.

“Dengan adanya MoU layanan PDAM bisa campai 90 persen layanannya, sehingga juga dirasakan manfaatnyanya untuk PAD (pendapatan asli daerah),”kata kajari dalam hantaran sambutanya diacara MoU tersebut.

Pada kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerjsama  antara Kejaksaan Negeri Sijunjung dengan PDAM Tirta Sanjung Buana Kabupaten Sijunjung dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara itu juga disaksikan Asisten II Setdakab Sijunjung, Jon Kanedi, S.Sos. Kegiatan MoU itu juga disaksikan Kasi DATUN Kejari Sijunjung, Pengki Andrias,SH dan para Karyawan Tirta Sanjung Buana.

“Penandatangan Perjanjian Kerjsama (MOU) antara Kejaksaan Negeri Sijunjung dengan PDAM Tirta Sanjung Buana dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, merupakan wujud dari pelaksanaan dari kewenangan dari bidang-bidang yang ada pada Kejaksaan Agung RI.”

“Bahwa pada Kejaksaan Agung RI berdasarkan PERJA NO. 006/A/JA/07/2017.TGL 20 JULI 2017 Tentang  Organisasi Kerja Kejaksaan RI ada beberapa bidang yang menjalankan TUPOKSI kejaksaan yang merupakan satu kesatuan yaitu Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan tata usaha negara, bidang Pengawasan dan bidang pengelola barang bukti dan barang rampasan,”jelas Kajari.

Dijelaskan Kajari, Bahwa Kejaksaan Agung RI selain melakukan kegiatan penindakan (represif) juga melakukan kegiatan pencegahan (preventif), dimana kegiatan tersebut saling mendukung satu sama lainnya. Untuk kegiatan pencegahan (Prefentiv) tersebut salah satunya dilakukan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sesuai dengan kewenangan Kejaksaan RI berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak didalam maupun diluar Pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah” dan berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Instansi Pemerintah lainnya serta ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kejaksa Kejaksaan Republik Indoneisa “bidang perdata dan tata usaha negara meliputi penegakan hukum bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara,lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat”.

Kasi DATUN Kejari Sijunjung, Pengki Andrias,SH, mewakili Kajari, mengatakan, bahwa pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sijunjung melaksanakan tugas dan wewenanganya diantaranya:

Dibidang Penegakan Hukum

Penegakan Hukum adalah Tugas JPN untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada Pengadilan di bidang Perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban umum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara  dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyaraka.t 

Bantuan Hukum

Bantuan Hukum adalah pemberian jasa hukum oleh JPN kepada instansi pemerintah atau lembaga negara untuk bertindak sebagai kuasa pihak dalam perkara perdata dan tata usaha negara berdasarkan SKK.

Pertimbangan Hukum

Pertimbangan Hukum  yang dimaksud adalah Tugas JPN untuk memberikan Pendapat Hukum (legal Opinion/LO) dan /atau pendampingan (Legal Assistance) di Bidang Perdata dan TUN atas dasar permintaan dari lembaga Negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD.

Pelayanan Hukum

Pelayanan Hukum yang dimaksud adalah bentuk pelayanan berupa saran dan pendapat hukum yang dapat diberikan kepada anggota masyrakat yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang dihadapinya.

Tindakan Hukum lainnya

Tindakan hukuam lainnya adalah tugas JPN untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga Negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD di Bidang Perdata dan TUN.

Bahwa terhadap tupoksi dibidang Perdata dan Tata Usaha negara sebagaiamana sudah saya diterangkan diatas yang nanti akan dibahas secara komprehensif oleh Kasi Datun pada sesi pemaparan, dimana khusus untuk PDAM Tirta Sanjung Buana ada beberapa kegiatan yang dapat dikerjasamakan pada bagian Bantuan Hukum dengan terlebih dahulu memberikan SKK kepada JPN, bagian Petimbangan Hukum dapat memminta LO, LA (Pendampingan) dan Legal Audit dengan didahului adany permohonan serta bagian Tindakan Hukum Lainnya apabila terjadi sengketa atau perselisihan antara PDAM Tirta Sanjung Buana di Bidang Perdata dan TUN dengan instasni pemerintah dengan meminta JPN sebagai mediator,”papar kajari.


Kajari saat menyampaikan kata sambutannya

“Diharapkan dengan diselenggarakannya Perjanjian Kerjsama antara Kejaksaan Negeri Sijunjung dengan PDAM Tirta Sanjung Buana Kabupaten Sijunjung dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, diharapkan dapat membantu PERUMDA Air Minum Tirta Sanjung Buana bekerja secara lancar dan profesional dalam mengelola keuangan Perusahaan Daerah serta senantiasa bekerja dengan selalu berkonsultasi hukum dan sesuai prosedur hukum guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sijunjung yang lebih baik,”tegas kajari.

Upaya yang dilakukan Direktur Perumda Sanjung Tirta Buana, Doni Novriadi, SH, untuk menjadikan PDAM (perusahan) yang sehat ternyata membuahkan hasil.

Sejak PDAM itu berdiri selalu mengalami kemerosotan dan mangkrak dan ibarat matisuri. Namun sejak Doni Novriadi,SH, dilantik Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin pada 30 Desember 2016 lalu, sejuta harapanpun tertumpang pada mantan Ketua Gapensi Sijunjung itu.

Dengan kepercayaan yang diberikan kepada Doni, ia pun mulai membenahi perusahaan milik Pemkab Sijunjung yang ketika itu posisinya tidak sehat alias minus.

“Saat saya terima, pendapatan PDAM minus, dan operasional tidak tertutupi hingga Rp100 juta/perbulannya. Sehingga membuat PDAM Mangkrak dan tak bergerak,” ucap Direktur PDAM Sanjung Tirta Buana, Doni Novriadi, SH, bercerita pada Pemred Jurnalsumbar.Com suatukali.

Diakui abang, begitu panggilan akrab Direktur PDAM Sanjung Tirta Buana, Doni Novriadi, SH, setelah diamatinya, ternyata pergantian pipa pipa bocor tidak terlaksana dikarenakan minimnya keuangan ketika itu.

“Tunggakan air pelanggan besar dan tak ada upaya menyelesaikannya. Setelah saya pelajari, apa betul yang terjadi dalam tubuh PDAM. Nah, setelah memahami yang terjadi barulah saya ambil keputusan,” terang abang kala itu.

Lalu Direktur PDAM Sanjung Tirta Buana, Doni Novriadi, SH, pun melakukan perbaikan pelayanan pada konsumen baik kuantitas dan kualitas seperti yang biasanya masyarakat dapat air sekali dalam dua hari. “Alhamdallah sekarang air sudah mengalir 24 jam secara terus menerus,” terang Doni.

Tak hanya itu, pihak PDAM pun kemudian mendata tunggakan rekening air yang mencapai hampir Rp3 miliar.

“Setelah layananan ditingkatkan, secara berangsur-ansur, alhamdallah pelanggan pun membayar tunggakan mereka sehingga PDAM pun membaik,” terang Doni lagi.

“Alhamdallah tunggakan untuk sekarang hanya hal yang wajar dan tak ada yang diatas tiga bulan lagi. Dari hasil audit kinerja BPKP Perwakilan Sumbar, PDAM Sanjung Tirta Buana pada tahun 2018 dinyatakan sehat, baik managemen dan keuangan per Desember 2018 surplus,” ucap Direktur PDAM Sanjung Tirta Buana, Doni Novriadi, SH itu bangga atas kinerja stafnya seperti disampaikannya pada MoU dengan pihak Kejari Sijunjung itu.

Bahkan kata, Doni, tutup buku 2018 posisi keuangan PDAM Surplus dan sangat pantastis. Tak heran ditahun yang sama PDAM Sanjung pun dapat Reward Siddhakarya dari Gubernur Sumbar sebagai perusahaan kualitas dan produktifitas yang baik.

Hebatnya lagi, ditahun 2019, kata Direktur PDAM Sanjung Tirta Buana, Doni Novriadi, SH, perusahaan milik Pemkab yang ia pimpin itu pun dapat kucuran dana segar dari APBN senilai Rp18,5 miliar.

“Pada tahun 2019 kita dapat bantuan dana dari APBN totalnya Rp18,5 miliar. Diantaranya Rp7,5 miliar untuk optimalisasi jaringan Batang Kurimo melalui program BWS Sumatera V, optimalisasi jaringan pipa distribusi Tanah Badantung-Pematang Panjang senilai Rp8 miliar melalui PSPAM Sumbar dan bantuan untuk rumah bersubsidi (MBR) senilai Rp3 miliar,” sebut Direktur PDAM Sanjung Tirta Buana, Doni Novriadi, SH, kala itu.


Direktur PDAM Raih Reward

Hebatnya lagi, dinilai mampu dan berhasil menjadikan PDAM Sanjung Tirta Buana, dari mangkrak–hingga PDAM Sehat dan Dapat Reward (perusahaan-red), akhirnya Bupati Sijunjung, Drs. H.Yuswir Arifin Dt Indo Marajo, MM memperpanjang masa jabatan Doni Novriadi, SH sebagai Direktur PDAM Sanjung Tirta Buana untuk lima tahun kedepan.

Hal itu tertuang dalam surat keputusan nomor; SK. 188.45/488/KPTS-BPT-2020 tertanggal 29 Desember 2020 yang diperpanjang hingga 29 Desember 2025.

Hal itupun dibenarkan Doni Novriadi, SH, bahwa SK perpanjangan jabatannya sebagai Direktur PDAM sudah dikantonginya kala itu.

“In sha Alloh, amanah yang diberikan akan saya laksanakan sebaik mungkin,”ucap mantan Ketua BPC Gapensi Sijunjung itu.

Untuk diketahui, upaya yang dilakukan Direktur PDAM Sanjung Tirta Buana, Doni Novriadi, SH, untuk menjadikan PDAM (perusahaan) yang sehat ternyata membuahkan hasil.

“Saat ini (tahun 2021-red) saya ajukan ke PUPR dan dapat bantuan Rp3 miliar untuk sambungan rumah subsidi serta dapat bantuan APBN Rp12 miliar untuk sambungan di Lubuktarok sehingga bantuan capai Rp15 miliar. Sehingga target pelanggan 15 ribu itu terwujud,”ucap Doni.

“Kiatnya menggaet dana itu kunci nya mau. Jika kita mau uang itu banyak di Pusat yang penting kita ada desain dan kemaun kita ada termasuk membawa bupati dan DPRD menunjukan keseriusan kita pada pusat,”papar Direktur PDAM. Kalau kondisi sudah capai 80 persen, maka kita bisa berkontribusi ke PAD. Saat ini kondisi kita baru sehat,”papar Direktur Perumda Sanjung Tirta Buana itu.

Ia mengakui, kunci sukses itu disiplin dan harus bisa merubah menset. “Bahkan PDAM juga menjamin kesejahteraan karyawan tanpa diinterpensi pemerintah,”tambah Doni.

Menariknya lagi, kata Doni, setiap tahun ia selalu memberi reward pada karyawan, terutama pada pencatat meteran. Tak hanya itu, karyawan yang berprestasi juga dikuliahkan. Pada tahun 2021 ini, PDAM menargetkan pendapatan capai Rp1,5 miliar.

“In sha Alloh target pendapatan itu tercapai,”imbuh Doni yang menyebutkan total karyawan capai 70 orang. ius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.