JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Luar biasa. Guna melakukan pelayanan publik secara terbuka, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, Sumatera Barat, dibawa komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra, SH, MH, membuat inovasi baru yang diberinama JaMPI.
Anda pesaran ? JaMPI adalah sebuah inovasi baru dari Kejaksaan Negeri Sijunjung.

“JaMPI adalah singkatan dari Jaksa Mitra Pers dan Instansi. Pers adalah mitra kejaksaan, Pers adalah pilar ke-empat di negeri ini. Selain Pers, instansi lainnya juga mitra dari kejaksaan,”kata Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra, SH, MH, melalui Kasi Intel Kejari Sijunjung, Eryanto,SH kepada Jurnalsumbar.Com, Rabu (19/5/2021).

Disebut Kajari, tugas Jaksa dan Pers maupun Instansi itu sama. “Peran Pers sangat menentukan dalam bentuk apapun kegiatan maupun keberhasilan. Makanya Pers itu adalah mitra dalam bertugas. Senantiasa Jaksa akan selalu Bermitra dengan Pers dan Instansi,”ucapnya.

Tahap awal ini, kata Kajari, JaMPI Jalin Kemitraan dengan Pers, seperti Jurnalsumbar.Com, Harian Singgalang dan Padang Ekspres. “Untuk saat ini, kita juga menjalin kemitraan dengan Instansi, seperti Polrea Sijunjung, Inspektorat Daerah, Kesbangpol, Kemenag dan Dinas P dan K,”kata Kajari seperti disampaikan Eryanto.

Disebutkan Kajari, maksud dan tujuan guna peluncuran JaMPI mempermudah didalam monitoring pengelolaan keuangan negara khususnya dana BOS dan dana desa serta fungsi pengawasan dan monitoring dengan melibatkan masyarkat dengan menerima laporan dan pengaduan dalam pelaksanaan pekerjaan yang dibiaya dari keuangan negara atapun daerah.
Selain itu, kata Kajari, upaya kemitraan dalam upaya pencegahan dan penindakan bersama Polres, Kesbangpol dan Inspektorat serta turut menjaga kondushifitas wilayah Sijunjung termasuk dalam mengawasi aliran keagamaan, kepercayaan serta pengawasan lalulintas orang asing yang ada di Kabupaten Sijunjung.

Ditambahkannya, Kejaksaan Negeri Sijunjung akan mendirikan Pos JaMPI sementara di dua tempat instansi dan dua tempat Pers. Khusus pengawasan dana BOS Kemenag dan dana BOS Kemendikbud. Dalam hal pengawasan tersebut JaMPI akan turun kesekolah-sekolah.
“Nanti akan menyusul instansi DPMN yang sementara ini sudah menjalin mitra dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan kedepan akan bergabung dengan JaMPI terkait Dana Desa,”papar Kasi Intel Kejari Sijunjung itu.

“Nah, untuk itu, izinkan lah kami meluncurkan Inovasi Baru bernama JaMPI. Kejaksaan juga menyediakan pos layanan JaMPI dan Pos Pengaduan. Bagi yang butuh layanan pengaduan JaMPI silahkan hubungi nomor 082286860903,”tambah Kajari.ius/rls.intel.kjr