JURNAL SUMBAR | Padang – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumatera Barat, Drs Syafrizal, MM menyampaikan bahwa transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) demi kepentingan warga miskin berbasis kecamatan sudah mendesak diupayakan.
“Dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, maka dipandang perlu kita menyamakan pandangan dalam menyikapinya, apalagi pada Pasal 73 Ayat (1) yang mengamanatkan ”Pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi BUMNag,” kata Syafrizal saat diwawancarai media ini, Kamis (15/7/2021).
Keberadaan BUMNag di setiap nagari dapat sebagai motor pengerak bagi Perekonomian Masyarakat Kenagarian menuju masyarakat yang Sejahtera dan kedepan akan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Syafrizal memaparkan untuk mencapai SDGs (Sustainable Development Goals) sampai 2030. Desa/Nagari Ekonomi Tumbuh Merata, keberadaan BUMNag mempunyai peran penting dan sangat strategis dan diharapkan mampu menstimulasi dan menggerakkan roda perekonomian di kenagarian, apalagi dengan keluarnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja yang diiringi dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes/BUMNag,
“Kemendes PDTT telah memberikan angin segar kepada BUMDes/BUmnag, yang mana pertanyaan atas Legalitas BUMDes/BUMNag yang selama ini dipertanyakan oleh berbagai kalangan sudah terjawab, bahwa “BUMDes/BUMNag adalah Badan Hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa atau Nagari” terangnya.agusmardi