Hindari Mafia Tanah, Kejari Sijunjung Lakukan Sosialisasi dan Penyuluhan PTSL  Tahun 2022

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Pada Rabu, 26 Januari 2022 Pukul 09.00 WIB dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Penyuluhan tentang Mafia Tanah dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Nagari Palangki, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung Tahun 2022.

Kegiatan itu dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, Efendri Eka Saputra, SH, MH. dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Rulliff Yuganitra, SH sebagai Narasumber dengan materi yang berkaitan dengan permasalahan hukum mengenai pungutan diluar ketentuan yang berlaku (pungutan liar) dan mafia pertanahan.

Kegiatan yang diadakan pada Nagari Palangki ini menjadi pembuka dari Sosialisasi Penyuluhan PTSL yang akan dilaksanakan di 18 Nagari pada Kabupaten Sijunjung. Program ini merupakan inisiasi dari Kejaksaan Negeri Sijunjung bekerjasama dengan Dinas ATR/BPN Kabupaten Sijunjung demi Menjamin Kepastian Hak atas Tanah serta Pencegahan Mafia Tanah.

Kejaksaan Negeri Sijunjung bergerak responsif dalam menindaklanjuti petunjuk Jaksa Agung yang dituangkan dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Mafia Tanah dalam rangka optimalisasi pemberantasan mafia tanah yang sedang marak baik secara preventif maupun refresif sebagai pelaksanaan kewenangan, tugas, dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia  yang dilakukan secara profesional, komprehensif, terkoordinasi dan terpadu.

Kasi DATUN Kejari Sijunjung Memaparkan materi

Antusiasme dari segenap perangkat Nagari Palangki beserta masyarakat terlihat dalam kegiatan sosialisasi penyuluhan tersebut. Kegiatan ini berakhir pada pukul 12.30 WIB dan berjalan dengan lancar, serta tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19. rilis kjrsjj

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.