Cegah Maladministrasi, Ombusmand Puji Pelayanan Pemkab Sijunjung, Ini Kata Bupati Benny

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Standar Pelayanan Publik merupakan suatu keharusan dan terinformasi secara terbuka baik melalui media elekteonik maupun media non elekteonik.

Kepada seluruh kepala perangkat Daerah dan unit kerja pelayanan publik menjadi tanggungjawab untuk serius dan fokus dalam pemenuhan standar pelayanan, agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Demikian disampaikan Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir saat memberikan sambutan acara Koordinasi Peningkatan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik antara Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Yefri Heriani dengan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sijunjung di Balairung Lansek Manih Kantor Bupati Sijunjung, pada Kamis (10/2/2022).

Dalam pelayanan publik bagi masyarakat memang belum sepenuhnya dapat kita wujudkan, sehingga peningkatan kualitas pelayanan publik ke depan menjadi tantangan bagi Pemerintah Kabupaten Sijunjung, terang Bupati

Sementara sambutan Kepala Ombusmand RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani mengatakan bahwa Penilaian Kepatuhan perlu dilakukan untuk melihat kemampuan, keberhasilan dan kekurangan dalam proses pengembangan lembaga pelayanan publik agar semakin efektif, akuntabel, dan transparan.

Satu langkah yang membuat bangga di Kabupaten Sijunjung adalah terlaksananya pelayanan efektif dan efesien ada yang lain belum ada membuat standar pelayanan tersebut.

Untuk pelayanan publik perlu ada standar pelayanan terukur bagaiamana prosedur yang kita buat bisa diterima oleh masyarakat, karena kepuasan masyarakat adalah yang utama untuk dapat merasakan keberadaan pemerintah, terangnya

“Penilaian terhadap standar kepatuhan dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan publik dalam rangka mencegah maladministrasi,” ujar Yefri Heriani. darwen

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.