JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Lembaga Swadaya Masyarakat DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Pesisir Selatan Sumatera Barat,angkat bicara dan mempertanyakan perihal proses hukum terkait pembangunan gedung RSUD M.Zein, Kabun Taranak Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
Bupati DPD LIRA Pesisir Selatan Erizal,SH Melalui Sekretaris Rega Desfinal,ST melihat , hingga kini proses hukum terkait pembangunan RSUD Painan yang berlokasi di puncak Kabun Taranak Kecamatan IV Jurai tersebut belum jelas,Padahal, kata dia, mega proyek itu sudah menghabiskan uang negara puluhan miliar rupiah.
Menurutnya, jika tidak ada kejelasan dari penegak hukum bakal menjadi polemik ditengah-tengah masyarakat. Apalagi persoalan itu sudah terjadi sejak lama.
“Kami berharap penegak hukum profesional mengusut tuntas kasus ini. Jika terbukti ada indikasi penyelewengan, tentu harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya pada wartawan di Painan,Senin (21/3/2022)
Ia menyebut, terkait mangkraknya pembangunan RSUD M.Zein Painan sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan, bahkan Sumatera Barat. Apalagi saat ini, kasus tersebut tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumbar.
“Ya, kami dari DPD Lira Pesisir Selatan akan mempertanyakan dan mengawal kasus ini sampai tuntas. Sebab, proses hukumnya sudah berjalan lama tapi belum ada tersangkanya. Ada apa dengan penegak hukum negeri ini,” ucapnya lagi.
Diketahui, pembangunan gedung baru RSUD M Zein Painan yang berlokasi di puncak Kabun Taranak, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, menelan anggaran negara sebesar Rp99 Miliar. Pinjaman tersebut dibiayai melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) pada tahun 2015 oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, sesuai Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp96 Miliar diperuntukkan untuk pembangunan fisik. Sementara, sisanya Rp3 Miliar guna melengkapi peralatan kesehatan (Alkes) RSUD M.Zein. Namun, pada 2016 periode Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni, kegiatan tersebut dihentikan. Alasannya, karena tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Padahal, pembangunan saat itu sudah mencapai proses pengerjaan sekitar 80 persen yang dilaksanakan oleh PT Sarana Multi Investasi (SMI) dengan tenor selama 5 tahun.
Sebelumnya diberitakan sejumlah media online dan media massa, Kajati Sumbar sudah memerintahkan Tim Satgas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Kabupaten Pesisir Selatan untuk memeriksa kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR), dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) untuk melengkapi bukti-bukti terkait dokumen.
Kendati sudah dikumpulkan barang bukti, hingga kini belum ada kejelasan terkait kasus tersebut. Bahkan, pihak Kejati belum menetapkan tersangka mengenai kasus tersebut.rel