JURNALSUMBAR | Batusangkar – Dua pria tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Shabu dan daun ganja J ( 40 tahun) dan SW ( 33 tahun) berhasil diamankan Sat res narkoba Polres Tanah Datar dalam dua kali penagkapan.
Tersangka J warga Nagari Simawang profesi
buruh harian lepas itu ditangkap, Rabu(20/7)di Rumah nya Jorong Darek Nagari Simawang Kecamatan Rambatan.
Dari Laki-laki J, Tim Sat res narkoba berhasil menyita Barang Bukti ( BB) empat paket sedang dan dua paket kecil Shabu, serta satu pak plastik klip bening yang didapat dalam lemari pakaian milik tersangka.
Seterusnya, dari SW Pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dan Daun Ganja merupakan warga Lantai Batu Kecamatan Lima Kaum dibekuk ,Kamis (28/7) di sebuah warung di Jorong Parak Juar Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum.
Dari tersangka SW diamankan satu paket narkotika jenis daun ganja kering yang diperoleh dalam jok sepeda motor milik terduga.Dalam penangkapan kedua tersangka dan penyitaan BB langsung disaksikan Kepala Jorong bersama Masyarakat setempat.
Guna empertanggung jawabkan perbuatannya, jelas kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto.S.I.K didampingi Kabag humas AKP Desfi Arta , tersangka J dan SW serta BB dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan – habede