Saksi Dugaan Kasus Korupsi Nagari Silokek Bertambah, Kejari Sijunjung Lakukan Kasasi Sangkaan pada Bendahara SDN 24 Aie Angek

1028

Kejari Mulai Bidik Tersangka

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Ternyata saksi dugaan tindakan pidana korupsi (Tipikor) di Nagari Silokek, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, terus bertambah. Selain itu, Kejari Sijunjung juga melakukan Kasasi terhadap dugaan tersangka bendahara SDN 24 Aie Angek.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Sumatara Barat, Efendri Eka Saputra, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Fengki Andrias, S.H., M.H kepada Jurnalsumbar.Com, Rabu (10/8/2022) membenarkan telah memeriksa puluhan saksi atas dugaan tindakan pidana korupsi (Tipikor) di Nagari Silokek, Kecamatan Sijunjung itu.

“Hingga kini, Kejari Sijunjung telah memeriksa sebanyak 28 saksi termasuk saksi ahli dan Auditor Inspektorat masih melakukan penghitungan serta kami masih berkoordinasi dengan Ahli fisik juga,”jelas Kajari seperti disampaikan Kasi Pidsus Kejari Sijunjung itu.

Dua Tersangka Dugaan Tipikor Penyelewengan Dana BOS SDN 24 Sijunjung Ditahan Kejaksaan

“Saat ini kita terus mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa saksi-saksi dan berkoordinasi dengan Ahli, saksi yang sudah diperiksa sudah 28 orang dan tetap berlanjut tiap hari pemeriksaanya,”kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra, SH, MH ,melalui Kasi Pidsus Fengki Andrias, SH., MH itu.

Bahkan, kini pun, Pihak Kejari Sijunjung tengah membidik tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Silokek tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 itu.

“Nanti kalau sudah cukup bukti baru kita tetapkan tersangkanya dan insya Allah media kita kasih tahu,”ucap Kajari seperti yang disampaikan mantan Kasi DATUN Kejari Sijunjung itu.

Seperti disampaikan Kajari Sijunjung Efendri Eka Saputra, S.H., M.H, sebelumnya, kasus tersebut telah ditingkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan sejak Selasa, (14 Juni 2022-red) lalu.

Hal itu dilakukan setelah digelar ekpose bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sijunjung yang diikuti para Kasi, Jaksa, dan Calon Jaksa.

Dalam ekpose yang dipaparkan Kasi Pidsus, Fengki Andrias, S.H., M.H., bahwa telah diperiksa sebanyak 28 orang untuk dimintai keterangan yang terdiri dari pihak ke-3, perangkat Nagari Silokek, dan Inspektorat serta 117 dokumen juga berhasil dikumpulkan.

Kajari Sijunjung

Penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Pengaduan Masyarakat Nagari Silokek tanggal 8 Maret 2022 dan adanya LHP Inspektorat tahun 2021 yang tidak ditindaklanjuti oleh Nagari Silokek.

“Berdasarkan keterangan dari pihak-pihak yang terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan diperkuat dengan data-data serta fakta yang terkumpul, maka tim penyelidik berkesimpulan bahwa sejauh ini telah ditemukan adanya peristiwa pidana terkait tindak pidana terkait penyimpangan penggunaan anggaran yang dilakukan langsung oleh Walinagari beserta perangkat Nagari Silokek didalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) pada tahun 2018 sampai dengan 2021,”terang Kajari.

“Sesuai dengan pasal 1 angka 5 KUHAP yang menerangkan bahwa dalam penyelidikan ini merupakan upaya penyelidik untuk mencari suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana
guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan sehingga tim berpendapat bahwa ditemukannya tindak pidana dalam perkara ini maka penyelidikan ini ditingkatkan ke tahap
penyidikan,”tambah Kajari.

Kasi Pidsus Kejari Sijunjung, Fengki Andrias, SH,MH

Tak hanya itu, terkait kasus SDN 24 Aie Angek, yang melibatkan oknum kepsek dan bendahara dan bergulir ke Meja Pengadilan Tipikor—ini yang disampaikan Kejari Sijunjung.

Bahwa di Pengadilan Tipikor, oknum bendahara dinyatakan tidak bersalah oleh hakim. Atas putusan itu, pihak Kejari Sijunjung melakukan Kasasi.

“Kami masih menunggu hasil kasasi, terhadap putusan hakim PN Tipikor Padang, kami menyatakan Kasasi untuk bendahara SDN 24 Aie Angek tersebut,”tambah Kasi Pidsus itu.*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here