MenPAN RB Umumkan 2 Kategori Honorer, Ini Kata Wakil Sekjend APKASI Benny Dwifa Yuswir,S.STP,M.Si

Inilah info terbaru pendataan non ASN, Menteri PANRB ungkapkan prioritas pengadaan ASN untuk tahun 2022 bagi honorer atau tenaga non ASN

JURNAL SUMBAR | Jakarta – Upaya untuk mencari solusi penyelesaian honorer atau tenaga non ASN akhirnya telah diupayakan oleh Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB saat Rapat Koordinasi di Jakarta pada Rabu, 21 September 2022.

Dalam upaya mencari solusi penyelesaian honorer tenaga non ASN, Menpan RB mengajak Bupati seluruh Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

Menpan RB meminta dengan tegas agar para bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan audit terhadap kebenaran data honorer atau tenaga non ASN.

Selain itu, Menpan RB juga meminta PPK agar mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada BKN untuk penyelesaian honorer atau tenaga non ASN.

Pasalnya, SPTJM adalah sebagai bentuk komitmen dan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan PPK bahwa data honorer atau tenaga non ASN di daerahnya adalah valid dan tak akan berubah.

Dalam melaksanakan pendataan honorer atau tenaga non ASN, Menpan RB mendorong agar pemerintah daerah dapat mengawasi dalam proses pendataan tersebut.

Menpan RB juga menegaskan bahwa prioritas pengadaan ASN untuk tahun 2022 adalah bagi honorer atau tenaga non ASN pada pelayanan dasar.

“Pemerintah memprioritaskan pengadaan ASN tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengenyampingkan jabatan lainnya,” ujar Menteri Anas.

Perjuangan Bupati Sijunjung Membuahkan Hasil, MenPANRB Putuskan 1.074 Orang Kuota ASN, Ini Rinciannya

OTW 2

Selain itu, Menpan RB juga menjelaskan bahwa akan dilakukan kolaborasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk pengawasan terhadap data honorer atau tenaga non ASN yang diajukan.

“Akan ada audit data untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan,” tegasnya.

Selain APKASI, Kementerian PANRB juga turut merangkul Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Kementerian PANRB memastikan dengan adanya kolaborasi tersebut dapat memastikan keputusan yang diambil akan memperhitungkan banyak aspek.

Perlu diketahui, berdasarkan hasil pendataan honorer atau tenaga non ASN yang telah dilakukan ternyata adanya ketidaksesuaian.

Hasilpendataan honorer atau tenaga non ASN yang dilakukan oleh setiap instansi pusat dan daerah ternyata ada indikasi bahwa data yang diinput belum sesuai dengan Surat Menteri PANRB yang berlaku.

Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan bahwa permasalahan honorer atau tenaga non ASN akan menjadi prioritas utama untuk diselesaikan.

Wakil Sekjend APKASI /Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, S.STP, M.Si

Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan bahwa akan terus mendukung setiap program dan kebijkan yang dikeluarkan Kementerian PANRB

Ketua Umum APKASI juga menyampaikan bahwa terdapat beberapa permasalahan yang ada di daerah yang menghambat penataan honorer atau tenaga non ASN.

“Jika kita buka formasi PPPK bagi daerah, maka perlu diperhatikan juga permasalahan anggarannya. Sebab di daerah sendiri telah dilakukan refocusing anggaran,” ucap Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan melalui Wakil Sekretarisnya, Benny Dwifa Yuswir,S.STP, M.Si yang juga Bupati Sijunjung, Sumatera Barat tersebut kepada Jurnalsumbar.Com, Minggu (25/9/2022).

Adapun permasalahan lainnya yaitu tidak sedikit honorer atau tenaga non ASN yang tidak sesuai kualifikasi pendidikannya dengan syarat menjadi ASN. sumber; soloraya.com

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.