JURNAL SUMBAR | Padangpariaman – Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy, bersama Anggota DPRD Komisi IV Sumbar HM. Nurnas, didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Desniarti Ishak, menyerahkan bantuan berupa 12 unit mesin tempel 15 PK pada empat kelompok nelayan di Sekretariat kelompok nelayan Wahan Bahari, Nagari Koto Tinggi Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu (12/11/2022).
Disampaikan Wagub, melalui penyaluran berbagai bantuan di bidang pertanian, peternakan dan perikanan, program unggulan pemerintah provinsi untuk kesejahteraan petani dan nelayan mulai memperlihatkan hasil. Hal ini terbukti dengan terus meningkatnya Nilai Tukar Petani (NTP) yang berhasil menyentuh angka 110,64 pada Oktober 2022. Artinya, indeks harga yang diterima oleh petani, termasuk nelayan lebih besar daripada indeks harga yang dibayarkan.
“Alhamdulillah NTP kita setahun belakangan ini agak meningkat. Artinya ada sedikit penambahan pendapatan di nelayan, petani dan peternak,” jelas Wagub.
Lebih lanjut Wagub memberikan apresiasi terhadap aspirasi dan pokok pikiran Nurnas yang cukup banyak berkontribusi, terutama di sektor perikanan. Menurutnya hal ini merupakan bentuk koordinasi dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif untuk membangun Sumatera Barat. Ia berharap dengan bantuan-bantuan yang diberikan pemerintah dapat semakin mendorong kesejahteraan masyarakat Sumbar.
“Harapannya satu, yaitu kesejahteraan meningkat, sehingga ekonomi bisa berputar dan berkembang,” kata Wagub.
Sementara itu Nurnas menuturkan, pemberian bantuan tersebut merupakan wujud dari visi dan misi pemerintahan yang tertuang dalam RPJMD untuk kepentingan masyarakat Sumatera Barat.
“Kepentingan rakyat itu adalah kebutuhan, bukan keinginan. Pada umumnya kebutuhan nelayan kita adalah mesin tempel dan long tail, jadi pemberian bantuan ini harus tepat,” ujar Nurnas.
Ia juga menekankan agar nelayan memanfaatkan bantuan mesin tempel tersebut sebagaimana mestinya, yaitu untuk meningkatkan produksi dan tangkapan Ikan. Mesin tersebut juga memiliki register, sehingga tidak bisa dipindahkan tangankan.
“Jika disalahgunakan atau dijual setelah diterima, maka ancamannya adalah penjara. Kelompok nelayan juga akan di blacklist sebagai penerima bantuan selanjutnya,” katanya tegas.
Sebelumnya berbagai bantuan serupa juga diterima nelayan Padang Pariaman. Disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kab. Padang Pariaman, nelayan setidaknya telah menerima sebanyak 152 unit mesin tempel 15PK, 11 unit mesin tempel 40PK, 97 set Gilnet (jaring) dan 256 buah fish Box 100L selama anggaran tahun 2019-2022. (MC Prov Sumbar)
Dinas Kominfotik Sumbar