Komisi I DPRD Minta Penerimaan PPPK Prioritaskan Tenaga Honorer Kota Sawahlunto

JURNAL SUMBAR | Sawahlunto, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto minta kepada Pemerintah Kota, agar pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memprioritaskan tenaga honorer yang selama ini mengabdi. Hal itu diungkapkan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengangkatan PPPK bersama Pemerintah Daerah di gedung DPRD setempat, Selasa (24/1/23).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Sawahlunto Dasrial Ery menilai, bahwa dalam perekrutan PPPK tersebut, terjadi ketidakadilan dalam persyaratan terhadap tenaga honorer Sawahlunto.
“Kami minta pemerintah daerah lebih memprioritaskan tenaga honorer Kota Sawahlunto dalam penerimaan PPPK. Meskipun secara aturan perundang-undangan menjadi hak warga negara Indonesia dalam mengikuti program pemerintah pusat ini,” sebut Dasrial Ery yang juga diikuti Wakil Ketua Komisi I Iwan Kurniawan, Sekretaris Komisi I Ronald Kardinal serta anggota Masril dan Reflizal.

RDP yang dihadiri Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto Ambun Kadri, Asisten Adminitrasi Umum Setdako Halomoan, Kepala BKPSDM Guspriadi beserta Organisasi Perangkat Daerah terkait lainnya itu, Komisi I DPRD Kota Sawahlunto menilai dari segi aturan yang berlaku, masih ada celah bagi pemerintah daerah untuk lebih mengutamakan putra-putri Sawahlunto dalam penerimaan PPPK yang digagas pemerintah pusat.
“Intinya, PPPK ini merupakan solusi untuk tenaga honorer yang bakal dihapuskan dalam tahun 2023 ini. Meskinya tenaga honorer yang ada inilah yang harus jadi prioritas,” sebut Wakil Ketua Komisi I Iwan Kurniawan menambahkan.

OTW 2

Sementara Reflizal mengingatkan, agar jangan ada praktek – praktek KKN dalam rekriutmen ini.
“Kami tak sungkan mempidanakan jika terjadi hal – hal yang tidak benar. Kami mendengar informasi adanya permainan terkait persyaratan minimal 2 tahun bekerja di instansi terkait. Ada surat pengalaman siluman yang beredar sehingga ada muka – muka baru yang diterima,” katanya.

Disisi lain, Ronal Kardinal dan Masrizal meminta kepada Pemko terkait tim yang dibentuk untuk rekruitmen PPPK ini.
“Biar jelas pula bagi kami menjawab pertanyaan dari masyarakat, kalau penerimaan dan seleksi PPPK ini telah dilakukan melalui tim dan telah memenuhi unsur – unsur sesuai pedoman dari Kemen Pan RB,” ujarnya.

Sementara Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto mengklaim bahwa dalam proses penerimaan PPPK ini, telah memenuhi segala unsur peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, terkait hal ini, pemerintah daerah mengajak Komisi I DPRD Sawahlunto untuk melakukan kordinasi dan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BPN) untuk mengklarifikasi persoalan ini agar lebih jelas.(kie).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.