JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Pada Sabtu (15/4/2023), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, mengadakan Konferensi Pers Publikasi hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024 dengan belasan wartawan yang ada di daerah itu.
Pertemuan Bawaslu dan awak media tersebut berlangsung di Sekretariat Bawaslu Sijunjung. Membahas Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Sekretaris Bawaslu Sijunjung, Dewi Lusianita, kepada Jurnalsumbar.Com, jelang Konferensi Pers Publikasi hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024.
Konferensi Pers Publikasi tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Agus Hutrial Tatul, didampingi Komisioner Bawaslu Sijunjung, Riki Minarsa dan Sekretaris Bawaslu Sijunjung, Dewi Lusianita,
Disebutkan, Bawaslu Kabupaten Sijunjung dan seluruh jajaran pengawas Pemilu yang ada, telah melakukan pemetaan terhadap potensi kerawanan yang muncul pada saat proses Penyusunan daftar Pemilih.
Komisioner Bawaslu Sijunjung, Riki Minarsa, menyebutkan, kegiatan Konferensi Pers Bawaslu bersama media terkait hasil pengawasan pemuktahiran data pemilih KPU Kabupaten Sijunjung telah menetapkan daftar pemilih semetara untuk di Kabupaten Sijunjung.
Bawaslu Kabupaten Sijunjung bersama jajaran sampai dintingkat nagari telah melakukan pengawasan terhadap pemuktahiran data pemilih yang di lakukan oleh petugas pantarlih.
Diswbutkan Riki, Pengawasan yang dilakukan Bawaslu adalah pengawasan langsung dan melekat. “Meskipun jumlah petugas pantarlih tidak sebanding dengan jumlah pengawas, namun tidak mengurangi dari kualitas pengawasan tersebut. karena Bawaslu Sijunjung bersama jajaran telah melakukan audit sampel terhadap pantarlih yang tidak terawasi secara langsung oleh jajaran pengawasan di tingkat nagari,”papar Riki.
“Sample yang di audit oleh pengawas nagari adalah 10 rumah per TPS dalam proses audit yang di lakukan oleh jajaran Pengawas di tingkat nagari, masih ditemukan petugas pantarlih yang tidak patuh dengan prosedur dan tata cara coklit. Temuan pelanggaran itu terdapat di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Sijunjung,”jelas Riki.
Namun, tambah Riki, pelanggaran tersebut telah di sampaikan saran perbaikan.
“Dan itu telah ditindak lanjuti oleh petugas pantarlih untuk segera di perbaiki. Salahsatu temuan pelanggaran yang ditemukan oleh pengawas nagari adalah masih terdapat rumah penduduk yang telah di Coklit, tapi tidak tertempel stiker–dan ada juga rumah penduduk yang telah tertempel stiker, tetapi belum di Coklit,”imbuh Riki.
Selain itu, tambah Riki lagi, saat ini jajaran pengawas Bawaslu Kabupaten Sijunjung itu sedang melakukan pencermatan terhadap daftar pemilih sementara yang telah di umumkan oleh KPU melalui PPS.
“Pencermatan tersebut untuk memastikan warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk masuk dalam DPS–dan begitu juga sebaliknya,”tekuknya.
Bawaslu juga menghimbau masyarakat untuk bersama mencermati DPS. “Bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat, tetapi belum masuk dalam DPS, bisa segera melaporkan ke Bawaslu dan Panwascam, karena di masing-masing kecamatan, Bawaslu membuka posko pengaduan kawal hak pilih.*