JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Dewan Pengurus Cabang (DPC), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, dalam waktu dekat segera mensosialisasikan undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker).
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Saptarius, melalui Sekretaris DPC KSPSI, Peri Eka Putra,SH, kepada awak media, Senin (15/5/2023) di Muaro Sijunjung.
Menurut Peri yang juga salahseorang praktisi hukum (Pengacara) di Sumbar itu, bahwa DPC KSPSI Sijunjung akan segera mensosialisasikan UU Ciptaker ke perusahaan dan instansi terkait yang ada di Kabupaten Sijunjung.
“Sesuai aksi buruh yang dilaksanakan dalam acara May Day Fiesta 2023, Senin (1/5/2023) lalu. Maka kita akan terus menggulirkan, hingga tercapai tuntutan buruh dilaksanakan pemerintah. Seperti, buruh menuntut pemerintah mencabut UU No 6/2023 tentang Ciptaker. Diharapkan pemerintah juga mencabut parliamentary threshold 4 persen dan presidential treshold 20 persen yang merupakan sistem demokrasi terpimpin,”kata Sekretaris DPC KSPSI Kabupaten Sijunjung itu.
Tuntutan buruh yang mendesak pemerintah untuk reforma agraria dan performa pangan yang anti-impor.
“Tolak rancangan undang-undang kesehatan. Buruh juga menuntut pemerintah mengesahkan RUU PPRT dan hostum (hapus outsourcing tolak upah murah) bagi para buruh,”kata Feri usai menghadiri peringatan Hari Buruh, bersama Gubernur Mahyeldi dan pengurus DPD KSPSI Sumbar di Padang, pada Minggu (14/5/2023).*