JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Demi memberikan kemudahan kepada masyarakat melaksanakan kewajibannya melakukan daftar ulang kendaraan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan dan SWDKLLJ, Bapenda Sumbar bersama tim pembina Samsat Sumbar berupaya memberikan pelayanan hingga ke tingkat nagari.
Upaya tersebut diwujudkan dalam bentuk inovasi layanan Samsat Nagari. Inovasi ini merupakan layanan payment point pemungutan pajak kendaraan bermotor dengan membuka titik layanan ditempat atau lokasi yang mudah dijangkau masyarakat seperti kantor nagari, kantor camat dan atau gedung pelayanan.
Melalui Samsat Nagari wajib pajak yang selama ini jauh dari Kantor Samsat Induk dan Samsat Keliling diharapkan dapat dijangkau. Selain itu hadirnya Samsat Nagari ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan.
Saat ini telah beroperasional 11 Samsat Nagari wilayah Provinsi Sumatera Barat, salah satu yaitu Samsat Nagari Kamang Baru yang baru dibuka pada Kamis (22/6).
Lokasi Samsat Nagari Kamang Baru berada di kantor Camat Kamang Baru, tepatnya di Nagari Kamang, Kunangan Parit Rantang, Kec. Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. Samsat Nagari Kamang Baru akan beroperasi setiap Senin sampai dengan Kamis, pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB.
Dengan hadirnya Payment Point Samsat Nagari Kamang Baru ini harapnya masyarakat Kabupaten Sijunjung khususnya di daerah Kamang Baru dan sekitarnya yang jauh dari ibukota Muaro Sijunjung dapat memanfaatkan fasilitas yang telah diberikan dengan semakin taat dan patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor. (kmf)