JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Untuk diketahui, ada empat kepala daerah termiskin di Sumatera Barat. Mereka punya harta kekayaan sedikit. Salah satunya termasuk Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, S.STP., M.Si.,
Tak seperti kepala daerah lainnya, mereka cuma punya harta kekayaan sedikit sehingga dianggap jadi termiskin.
Mereka tak menggunakan jabatan untuk memperkaya diri, sehingga sekalipun punya jabatan tinggi harta kekayaan yang tercatat hanya sedikit dan jadi termiskin di Sumatera Barat.
Lantas siapa saja? Berikut ini siapa saja para kepala daerah termiskin di Sumatera Barat seuai dengan laporan harta kekayaan di LHKPN KPK.
4. BENNY DWIFA YUSWIR
Bupati Sijunjung jadi salah satu kepala daerah termiskin di Sumatera Barat karena punya harta kekayaan sedikit.
Total harta kekayaan Benny pada laporan harta kekayaan periode 2022 tercatat hanya sebesar Rp1.194.454.681.
Jumlah itu sangat sedikit jika dibandingkan dengan para kepala daerah lainnya di Sumatera Barat.
3. KHAIRUNAS
Bupati Solok Selatan jadi salah satu kepala daerah termiskin di Sumatera Barat karena punya harta kekayaan sedikit.
Total harta kekayaan Khairunas pada laporan harta kekayaan tercatat hanya sebesar Rp1.154.388.615.
Jumlah itu sangat sedikit jika dibandingkan dengan para kepala daerah lainnya di Sumatera Barat.
2. HAMSUARDI
Bupati Pasaman Barat jadi salah satu kepala daerah termiskin di Sumatera Barat karena punya harta kekayaan sedikit.
Total harta kekayaan Benny pada laporan harta kekayaan periode 2022 tercatat hanya sebesar Rp817.129.381.
Jumlah itu sangat sedikit jika dibandingkan dengan para kepala daerah lainnya di Sumatera Barat.
1. ZUL ELFIAN UMAR
Walikota Solok jadi salah satu kepala daerah termiskin di Sumatera Barat karena punya harta kekayaan sedikit.
Total harta kekayaan Zul pada laporan harta kekayaan periode 2022 tercatat hanya sebesar Rp333.160.644.
Jumlah itu sangat sedikit jika dibandingkan dengan para kepala daerah lainnya di Sumatera Barat.
Itulah kepala daerah termiskin di Sumatera Barat dimana punya harta kekayaan sedikit saja, dikutip Jurnalsumbar.Com dari LHKPN pada Kamis 11 Juli 2024.*/ayo.bandung.com