Dua Komisioner KPU Sijunjung Kupas Syarat Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024
JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Dua orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung, Sumatera Barat, yakni, Juni Wandri dan Bayu Agung Perdana secara gemblang mengupas Syarat Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024 disalahsatu radio favorit di Ranah Lansek Manih.
Kegiatan itu disiarkan secara langsung dalam acara Talk Show di Radio Favorit 92,0 FM Nuansa Penuh Warna yang dipandu Host by Wati Zahra, pada
Jumat (9/8/2024) malam.
Kegiatan yang berdurasi sekitar satu jam, yang dimulai pukul 20.00 WIB – 21.00 WIB, berlangsung sukses dan lancar.
Menurut kedua komisioner hebat yang dekat dengan kalang awak media itu, bahwa Di Pilkada Serentak 2024 ini, terdapat syarat-syarat bagi para kandidat yang hendak mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
“Syarat untuk mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2024 ini telah diatur sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,”ucap Juni Wandri dan Bayu Agung Perdana.
Secara tuntas, kedua komisioner KPU Sijunjung itu menjelaskan persyaratan menjadi calon menurut aturan perundang-undang yang berlaku terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Indonesia.
Komisioner KPU itu juga menjelaskan Pasal 7 Ayat 2 dalam UU Pilkada Nomor 10 tahun 2026. Syarat-syarat untuk menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati adalah sebagai berikut:
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota;
Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;
Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan; dan
Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.*