Biadab, Oknum Guru Ngaji Di Kabupaten Sijunjung Diduga Berbuat Asusila Terhadap Muridnya Ditempat Ibadah
JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Kamang Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, dilaporkan ke Polisi setelah diduga melakukan perbuatan asusila terhadap muridnya sendiri yang masih dibawah umur.
Terduga pelaku (sebut saja kumbang – red) 54 Tahun warga Kecamatan Kamang Baru, dilaporkan orang tua korban ke Mapolres Sijunjung pada hari Minggu (24/11/2024) pukul 19.00 wib.
Terungkapnya peristiwa ini bermula ketika korban dan pelaku yang merupakan guru ngaji ditangkap oleh warga sedang bersetubuh di tempat imam sholat di dalam mushola yang merupakan tempat pelaku dan korban Melakukan persetubuhan (sebut saja bunga – red ).
Mendapat kabar tersebut kemudian orang tuaanak korban menanyakan kepada korban dan anak korban mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku semenjak dari bulan september 2024 lalu. Dan Korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa perbuatan bejad tersebut telah dilakukan pelaku sudah sebanyak 5 (lima) kali bertempat di tempat imam sholat didalam tempat ibadah atau musholla tempat anak korban belajar mengaji tersebut dan perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku setelah korban belajar ngaji dengan pelaku.
Atas dasar pengakuan dari anak korban,orangtua korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Sijunjung.
Setelah menerima laporan, Satuan Reskrim Polres Sijunjung yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin, S.I.K., segera melakukan penyelidikan awal dan setelah mengumpulkan cukup bukti, Satuan Reskrim Polres Sijunjung akhirnya mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada dirumahnya. pada minggu 24 november 2024 pukul 21.00 wib.
Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas, S.I.K., M.H., melalui Kasat reskrim AKP Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa saat diamankan di rumahnya, pelaku tidak melakukan upaya perlawanan dan mengakui semua perbuatan asusila yang dilakukannya kepada korban.
” Sesaat setelah menerima laporan dari orang tua korban, kami langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, di hari yang sama, kami lakukan upaya hukum terhadap pelaku dengan mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di Kecamatan Kamang. Sejumlah barang bukti termasuk pakaian korban yang dikenakan korban saat kejadian juga turut diamankan ” Ujar Yasin, Senin (25/11/2024) pukul 17.00 wib.
Ditambahkan Kasat Reskrim, dalam pemeriksaan petugas, pelaku mengakui perbuatannya, dimana pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 5 ( lima ) kali Hb dan semuanya dilakukan di dalam tempat ibadah setelah pelaku mengajar ngaji kepada korban. Pelaku sendiri terancam dengan Pasal 76 D Junto Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu dikarenakan pelaku merupakan tenaga pendidik korban yang notabene orang dekat korban, dapat ditambah 1/3 dari ancaman hukuman tersebut.
“ Tentunya kami memberikan perhatian penuh terhadap penanganan kasus ini. Selain itu, terhadap korban akan diberikan pendampingan trauma healing dari Unit PPA Satreskrim Polres Sijunjung bersama UPTD PPA Kabupaten Sijunjung. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan menjadi pembelajaran bagi kita semua para orang tua untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak-anak serta aktif untuk melakukan pengawasan terhadap tumbuh kembang anak,”pungkas Yasin.rilis