JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Rapat Koordinasi (Rakor) Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, dalam rangka Perkenalan dengan Ketua UPP Saber Pungli yang Baru sekaligus Pembahasan Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Saber Pungli di Kabupaten Sijunjung untuk Tahun Anggaran 2024.
Rakor yang dilaksanakan pada Kamis, 21 November 2024 itu, langsung dipimpin Ketua Tim Saber Pungli (Wakapolres Sijunjung-red) Kompol Deny Akhmad Hamdani, S.Kom, SIK dan dihadiri oleh Wakil Ketua, Sekretaris, Ketua dan anggota masing-masing Pokja serta Sekretariat Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Sijunjung.
Dalam Rakor tersebut, Wakil Ketua I (Inspektur Daerah), Wandri Fahrizal, Juga menyampaikan pelaporan kegiatan UPP Saber Pungli yang akan dan telah dilaksanakan pada Tahun 2024.
Seperti; 1. Rencana Awal Kegiatan Sosialisasi Saber Pungli akan dilaksanakan untuk
3 Objek yaitu :
a. Kantor DPRD
b.Pemerintahan Nagari (Wali Nagari dan Bendahara)
c. Kepala Sekolah dan komite SD
2. Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi untuk DPRD telah disurati dan menunggu konfirmasi dari Ketua DPRD, sedangkan giat untuk Nagari dan Sekolah akan dibahas dan ditentukan jadwal dalam rapat koordinasi.
Ketua Tim UPP Saber Pungli, Wakapolres Sijunjung, dalam arahannya:
1. Agar dilakukan percepatan pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Saber Pungli tahun 2024 sesuai rencana awal, yaitu; untuk Sekolah – sekolah, Anggota
DPRD dan Pemerintahan Nagari mengingat saat ini sudah memasuki
minggu ketiga bulan November 2024.
“Siapkan pemberitahuan ke Objek-objek Sosialisasi yang akan dituju dan sampaikan minimal 3-4 hari sebelum hari pelaksanaan Kegiatan.
Perlunya dilakukan pembagian Tim UPP Saber Pungli untuk Pelaksanaan
kegiatan tersebut.
Sosialisasi Saber Pungli perlu dilakukan ke Pemerintahan Nagari untuk mencegah penyalahgunaan dana desa, sedangkan untuk Sekolah terkait Penggunaan Dana Bos dan dalam Penerimaan Siswa Baru,”jelas Ketua UPP Saber Pungli.
Kesimpulan Hasil Rapat Koordinasi :
1. Kegiatan Sosialisasi Saber Pungli akan dilaksanakan sesuai dengan rencana
awal yaitu dengan 3 Objek antara lain :
a. DPRD
b. Wali Nagari
c. Sekolah Dasar (SD)
2. Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi untuk Anggota DPRD sedang menunggu
konfirmasi dari Ketua DPRD, sedangkan untuk Wali Nagari akan
dilaksanakan pada awal Desember yang direncanakan bertempat di
Balairung Lansek Manih atau Gedung Pancasila Muaro Sijunjung.
3. Untuk Kepala Sekolah dan Komite Sekolah Dasar, ada sebanyak 218 SD di
Kabupaten Sijunjung dibagi menjadi 3 wilayah berdasarkan Kecamatan
yaitu :
a. Wilayah I : Kecamatan Kupitan, Koto VII dan Sumpur Kudus
b. Wilayah II : Kecamatan IV Nagari, Sijunjung dan Lubuk Tarok
c. Wilayah III : Kecamatan Tanjung Gadang dan Kamang Baru.
4. Jadwal Pelaksanaan Sosialisasi untuk Sekolah direncanakan akan
dilaksanakan pada tanggal 5, 9 dan 10 Desember 2024 dengan jadwal :
a. Tanggal 5 Desember 2024 untuk Wilayah I yang bertempat di UDKP
Kantor Camat Koto VII.
b. Tanggal 9 Desember 2024 untuk Wilayah II yang bertempat di UDKP
Kantor Camat Sijunjung.
c. Tanggal 10 Desember 2024 untuk Wilayah III yang bertempat di UDKP Kantor Camat Tanjung Gadang.
5. Masing-masing Pokja menyiapkan bahan/ Materi Sosialisasi terkait Pungli
dan Gratifikasi dan diserahkan ke Sekretariat UPP paling lambat tanggal
2 Desember 2024.
6. Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi akan disesuaikan dengan anggaran yang
telah tersedia pada DPA Perubahan Sub Kegiatan Koordinasi, Monitoring
dan Evaluasi serta Verifikasi Pencegahan dan Pemberantasan korupsi pada
rekening perjalanan dinas dan makan minum rapat/sosialisasi.
7. Usulan dari Anggota Tim UPP Saber Pungli agar perlunya dilakukan kegiatan untuk menjalin komunikasi yang lebih aktif antara masing-masing anggota Tim UPP dengan mengadakan kegiatan diluar ruangan dan menciptakan diskusi yang lebih fokus serta terbuka terkait pelaksanaan kegiatan UPP Saber Pungli di Kabupaten Sijunjung untuk kedepannya dan itu perlu didukung oleh anggaran yang lebih memadai. Demikian hasil rapat disampaikan Notulis,Rakor Ofni Wati, SAB, M.Si.*