Rapat Paripurna, DPRD Sijunjung Menyampaikan Rekomendasi dari Pembahasan LKPJ Tahun 2024
Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, S.STP.,M.Si., menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Sijunjung untuk Tahun Anggaran 2024 melalui Rapat Paripurna, di Ruang Rapat Kantor DPRD Sijunjung, Jalan Lintas Sumatera, Kandangbaru, Sijunjung.
JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Rapat paripurna penyampaian rekomendasi oleh DPRD Sijunjung, Sumatera Barat, atas telah dibahasnya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sijunjung tahun 2024, berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Sijunjung, Jalan Lintas Sumatera, Kandangbaru, Kecamatan Sijunjung, pada Senin (24/3/2025).
Rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Sijunjung Rengga Wana Putra, bersama Wakil Ketua I DPRD Sijunjung, Kepridaus, Wakil Ketua II DPRD Sijunjung, Syahril Syamra dan dihadiri oleh Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir.

Acara tersebut juga disaksikan oleh Sekdakab Sijunjung, DR Zefnihan, AP.,M.Si., seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkab Sijunjung.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa penyampaian LKPJ oleh kepala daerah harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.
Selanjutnya, DPRD Sijunjung akan mendalami pembahasan LKPJ tersebut dan memberikan rekomendasi perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“LKPJ kepala daerah akhir tahun anggaran, pada hakikatnya merupakan laporan pelaksanaan tugas atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama kurun waktu satu tahun anggaran,” ujar Ketua DPRD Sijunjung, Rengga Wana Putra.

Dikatanya, LKPJ kepala daerah tidak semata-mata dimaksudkan untuk menemukan kelemahan dan kekurangan atas penyelenggaraan pemerintahan semata, namun lebih ditekankan pada upaya memperoleh saran, masukan, dan rekomendasi dari DPRD sebagai mitra kerja kepala daerah.
Hal tersebut perlu dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk dapat memberikan solusi terbaik atas segala permasalahan yang terjadi serta sebagai upaya dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan di masa yang akan datang.
Berdasarkan LKPJ Pemkab Sijunjung berhasil merealisasikan Pendapatan Daerah tahun 2024 sebesar Rp925.444.147.602.90 dari target pendapatan sebesar Rp934.527.169.710.00 atau 99,03 persen.
Komponen realisasi pendapatan daerah Kabupaten Berau tahun 2024 tersebut digunakan untuk belanja yang diarahkan pada percepatan realisasi visi dan misi daerah guna mengatasi berbagai permasalahan pokok, seperti penanggulangan kemiskinan, perluasan kesempatan kerja, perbaikan mutu pelayana publik utamanya pelayanan dasar, peningkatan produktifitas sektor dominan yang mempengaruhi PDRB dan perluasan daya saing investasi.
“Penyampaian laporan ini merupakan wujud pertanggungjawaban atas program-program pembangunan yang diamanatkan oleh masyarakat Sijunjung untuk menjadi kajian evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan pemerintah dimasa yang akan datang,” tutur Bupati Sijunjung.

Kepala BKAD Sijunjung,Drs. Endi Nazir, kepada Jurnalsumbar.Com, menyatakan, realisasi itu sudah maksimal.
“Untuk meningkatkan pendapatan, dengan mengimbangi efesiensi anggaran, ada pajak yang belum terdata dan untuk itu perlu digali potensi pajak yang baru dengan cara mengoptimalkan pajak rumah makan, pajak penginapan dan itu upaya peningkatan PAD,”ucap mantan Inspektur Daerah Sijunjung itu, Senin (24/3/2025) malam via telepon selularnya.

Sekdakab Sijunjung DR Zefnihan AP.,M.Si., kepada Jurnalsumbar.Com, via WhatsAppnya, Senin (24/3/2025) malam, menyebutkan, rapat paripurna tersebut adalah rapat paripurna penyampaian rekomendasi oleh DPRD atas telah dibahasnya LKPJ Bupati tahun 2024 yang sudah disampaikan pada bulan Februari yang lalu. *