Serma Endres Chan saat melaporkan oknum Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi ke Polda Sumatera Barat
JURNAL SUMBAR | Padang – Sersan Mayor (Serma) Endres Chan melaporkan Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi ke Polda Sumatera Barat. Terlihat Endres masih mengenakan seragam dinas lengkap tentara ke gedung SPKT.
Laporan diterima polisi pada Senin, 22 April 2025, dengan nomor STTLP/70/IV/2025/SPKT/Polda Sumatera Barat.
“Benar, saya melaporkan anggota DPRD Provinsi Jambi karena mencatut nomor ijazah milik saya, 0728387, untuk membuat surat keterangan yang menyatakan Amrizal pernah menjadi siswa dari SMPN 1 Bayang,” ujar Endres.
Amrizal diduga melakukan pemalsuan dokumen atau memakai surat palsu. Endres baru mengetahui masalah tersebut pada Desember 2024 lalu, ketika ijazah miliknya muncul di media sosial. Setelah dilakukan pengecekan ternyata informasi itu benar. Sebelumnya, ia telah mengadukan masalah ini ke Polda Jambi.
“Saya sebagai prajurit yang digaji oleh negara sangat dirugikan oleh saudara Amrizal. Muncul nomor ijazah ganda dalam satu sekolah dan satu wilayah yang sama menyebabkan ijazah saya dianggap ilegal,” tegas Endres.
Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976, mencatut nomor ijazah Endres Chan dalam surat keterangan kehilangan ijazah dari SMPN 1 Bayang. Untuk kemudian memperoleh ijazah lebih tinggi, yakni paket C di PKBM Albaraqah di Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi. Selembar keterangan itu, Amrizal juga mencatut nomor induk atau BP 431 milik teman seangkatan Endres, yang juga bernama Amrizal, lahir di Kapujan, 12 April 1974.dani/rel