Oleh : Advokat Ki Jal Atri Tanjung
Kompleksitas problematika dunia pendidikan di Indonesia perlu segera dicarikan solusi secepatnya, karena bagaimanapun pilar pendidikan merupakan hal yang sangat penting dan strategis untuk mengantarkan Indonesia Maju, memiliki daya saing, mandiri, dan produktif sehingga cita-cita luhur negara Indonesia dapat diwujudkan dengan sebaik-baiknya melalui dunia pendidikan yaitu mewujudkan bangsa Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Sedangkan tujuan berdirinya negara Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pancasila yang menjadi prinsip dasar pengelolaan kehidupan berbangsa dan bernegara menyebutkan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila sebagai Staat Fundamental Norm, disamping sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka Pancasila harus dijadikan nilai dasar dalam memajukan pendidikan di Indonesia.
Ki Hajar Dewantara mengatakan, bahwa kemajuan pendidikan suatu bangsa harus berdasarkan kebudayaan bangsanya sendiri yaitu berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai dasar negara dan kepribadian bangsa Indonesia.
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus diamalkan dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat, tempat ibadah dan dunia maya. Inilah yang disebut Panca Centra Pendidikan yaitu keluarga, sekolah, tempat ibadah, lingkungan dan dunia maya. Masing-masing mempunyai fungsi utama yang harus berjalan secara harmonis, berkolaborasi dan bersinergi dengan sebaik-baiknya untuk menjadikan lembaga pendidikan menjadi lembaga yang maju, mandiri, berdaya saing dan produktif.
Problematika pendidikan di Indonesia yang sangat komplek dapat dikerucutkan menjadi 2 (dua) hal yaitu persoalan political will pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat.
Political will pemerintah selama ini cenderung menjadi kendala dalam mencapai tujuan pendidikan nasional, seperti lambatnya pemerintah dalam pembentukan regulasi yaitu Peraturan perundang-undangan dibidang pendidikan seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Permen, bahkan sampai perda. Contohnya, Indonesia baru mempunyai Undang-Undang yang mengatur sistem pendidikan nasional yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan begitu juga Undang-Undang tentang Guru dan dosen juga mengalami keterlambatan. Termasuk dalam pembentukan regulasi yang mengatur pendidikan di pesantren juga mengalami keterlambatan yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.
Disamping keterlambatan regulasi dibidang pendidikan termasuk pesantren, guru dan dosen ternyata regulasi kita di bidang pendidikan banyak juga kekurangan dan permasalahannya, terutama terdapat diskriminasi perlakuan terhadap lembaga pendidikan negeri dengan swasta, persoalan sarana prasarana yang belum standar, kesejahteraan tenaga pendidikan dan kependidikan, ketidakadilan dalam penerimaan input, penempatan tenaga guru dan bantuan dari pemerintah.
Disamping persoalan political will dari pemerintah, ternyata partisipasi aktif masyarakat terhadap kemajuan pendidikan di Indonesia masih mengalami permasalahan. Masyarakat kita belum sepenuhnya berpartisipasi aktif dalam memajukan dunia pendidikan Indonesia, seperti kerjasama, kolaborasi dan sinergi antara lembaga pendidikan dengan keluarga, lingkungan masyarakat, tempat ibadah dan dunia maya belum dapat diwujudkan secara harmonis karena cenderung berjalan sendiri-sendiri. Sepanjang Panca Centra Pendidikan ini tidak dapat diwujudkan kerjasama, kolaborasi dan sinergi secara harmonis maka lembaga pendidikan kita tidak akan bisa maju, berdaya saing, mandiri dan produktif.
Demikian dan salam.
Penulis adalah; Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Barat.