Terlihat Bupati Sijunjung melantik kembali Walinagari Solokambah

JURNAL SUMBAR| Sijunjung – Bupati Sijunjung, Sumatera Barat, Dr. Benny Dwifa Yuswir, S.STP., M.Si.,mengukuhkan kembali perpanjangan masa jabatan Walinagari Solok Ambah, Kecamatan Sijunjung, Husni Thamrin, untuk masa jabatan pediode 2019-2025 menjadi 2019 – 2027 yang bertempat di SD Negeri 12 Solok Ambah pada Rabu 20 Agustus 2025 kemarin.
Bersamaan dengan itu, Staf Ahli TP PKK Kabupaten Sijunjung, Ny. Dona Iraddatillah juga melantik ketua TP PKK Nagari Solokambah.

Mewakili Ketua TP PKK, Dona menyampaikan sambutannya
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini merupakan amanat dari Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang mana berdasarkan pasal 39 ayat 1 berbunyi ” kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung semenjak tanggal pelantikan” dan pada pasal 118 huruf e yang berbunyi “kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Hadir pada acara pengukuhan tersebut, Asisten 1, Aprizal, M.Si, Kepala Bapppeda, Khamsiardi, S.STP, M.Si, Kepala BKAD, Defri Antoni, SE, M.M, Kepala DPMN, Joni Antonius, S.Hut, T, Kadis Kesehatan, Harry Oskar Hidayat, SSTP, M.Si, Kadis Nakertrans, David Rinaldo, S.STP, Kadis Perkim LH, Arif Maigayanto, ST, MM, Kabag Hukum, Mukhamis Basyir, SH, Kabag Tapem, Roni Sudirman, S.STP, Camat Sijunjung, Khairudin, SE, beserta unsur Forkopincam, Pengurus TP PKK Kabupaten Sijunjung, Wali Nagari se- Kecamatan Sijunjung dan undangan lainnya.andi/protokol pimpinan