Ratusan Mahasiswa, HMI dan Masyarakat Sipil Lancarkan Aksi Demo Di Kejari Sijunjung, Ini Tuntutannya
Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Lancarkan Aksi Demo Di Kejari Sijunjung
JURNAL SUMBAR| Sijunjung – Pada Rabu (27/8/2025), ratusan Mahasiswa dari berbagai organisasi, seperti HMI dan masyarakat sipil menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sijunjung, Sumatera Barat.
Aksi damai mengusung ‘Save Hutan Rakyat’ yang merupakan bentuk protes rusaknya hutan dan korupsi lahan hutan di Kabupaten Sijunjung, Sumbar, itu berjalan lancar dan aman.
Aksi damai Sijunjung memangil, antarkan koruptor ke penjara dan kembalikan hutan rakyat, gerakan Sijunjung bersatu itu menyedot perhatian publik.
Bahkan, demo itu langsung viral di media sosial (Medsos) sehingga menjadi perhatian para Nitizen.
Kantor Kejaksaan Negeri Sijunjung beralamat di Jalan Moh. Yamin, Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumbar, itu juga dipenuhi aparat keamanan dan juga terlihat mobil water Cannon dan mobil polisi lainnya.

Di informasikan, Lokasi Kantor Kejaksaan Negeri Sijunjung hanya berjarak sekitar 500 meter dari Kantor Bupati Sijunjung, dan berjarak 105 kilometer dari pusat Kota Padang.
Dikutip dari TribunPadang.com massa aksi mulai bergerak dari arah Ruang Terbuka Hijau (RTH) Muaro sekitar jam 11.30 WIB.
Kordinator aksi bernama Budiwarman mengatakan telah terjadi kasus pembabatan hutan dan oknum yang merampas aset negara yang dibiarkan saja.

“Masyarakat tidak bodoh, tidak mudah ditipu lahan masyarakat dijual oleh oknum cukong maka kejaksaan harus mengawal dengan tuntas,” ucapnya.
Ia juga mengatakan ada 12 tuntutan yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Sijunjung.
Tuntutan tersebut menuntut untuk mengembalikan hutan masyarakat di Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.

Peserta aksi damai berharap agar pembatatan hutan secara liar di Nagari Tanjung Kaliang Sijunjung diusut tuntas.
Kemudian, mendesak pemulihan ekologis hutan sebagai hak generasi mendatang.
Kordinator aksi bernama Lingga menuturkan aksi ini menuntun keadilan atas penjelasan kasus pembabatan hutan di Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamang Baru.
“Tuntut keadilan hukum yang merampas aset negara oknumnya cukong, hukum, koruptor masuk negara,” terangnya.

Tuntutan telah diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, Rina Idawani serta ditanda tanganinya bersama kordinator aksi.
“Terima kasih atas aspirasi dan akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
12 Tuntutan Peserta Aksi ke Kejaksaan Negeri Sijunjung
1. Kembalikan hutan masyarakat di Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung
2. Usut tuntas kejahatan pembabatan liar di Nagari Tanjung Kaliang
3. Pulihkan ekosistem hutan Nagari Tanjung Kaliang demi kelestarian lingkungan dan masa depan rakyat
4. Desak Kejari Sijunjung untuk meneruskan kasus kerugian negara di Tanjung Kaliang ke Kejaksaan Agung RI serta minta Satgas PKH untuk memproses lahan bermasalah
5. Usut tuntas kasus korupsi kehutanan di Nagari Tanjung Kaliang
7. Berikan perlindungan hukum bagi tokoh masyarakat yang dikriminalisasi akibat kasus pemilikan dan pembelaan lahan
8. Hentikan intimidasi, ancaman, dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan dan masyarakat adat
9. Tarik izin perusahaan bermasalah yang merusak hutan dan mengakibatkan kerugian negara
10. Audit independen dan terbuka terhadap seluruh perizinan kehutanan dan perkebunan di Kabupaten Sijunjung
11. Kembalikan hak adat dan hak ulayat masyarakat Nagari Tanjung Kaliang sesuai amanat UUD 1945 pasal 18B dan pasal 33
12. Libatkan masyarakat dalam setiap proses pemulihan hutan dan pengelolaan ruang hidup mereka.sumber; Tribunpadang.com/rif*