Dengan Pola Syariah, Primkoptama Bakal Hadir Di Tanjung Ampalu Sijunjung 

Pengurus Primkoptama Tanjung Ampalu Sijunjung 

JURNAL SUMBAR| Sijunjung – Dalam rangka persiapan menjadi Koperasi ber pola Koperasi Syari’ah Primer Koperasi Wredatama (PRIMKOPTAMA) Tanjung Ampalu, pada Sabtu, 27 September 2025 melaksanakan sosialisasi Koperasi Syari’ah bertempat di Kantor Koperasi tersebut di Tanjung Ampalu.

Ketua Dewan Pengawas Koperasi Syari’ah Kabupaten Sijunjung, Yoni Hendra, S.Ag.,M.Pd., sebagai pemateri Sosialisasi Koperasi berpola Syariah tersebut menyampaikan, Koperasi berpola Syariah pada dasarnya adalah kegiatan perekonomian yang bertujuan menghindarkan kegiatan simpan pinjam yang mubazir, karena perbuatan mubazir itu adalah temanya setan.

Dibahagian lain, Buya Yoni Hendra yang juga menjabat Kasi Pendais pada Kantor Kemenag. Kabupaten Sijunjung itu menjelaskan bahwa Koperasi berpola Syari’ah pada dasarnya tidaklah meminjamkan uang tapi adalah usaha jual beli barang dan jual beli jasa.

Pelaksanaannya adalah berawal dari kesepakatan para pihak yang di tuang dalam Akad Mudarobah dan Akad Wakala, dan pelaksanaannya yang harus ada saksi yang Syah dan independen dari kedua pihak.

Dahlius Dt Samalano , SE. Selaku bendahara Primkoptama Tanjung Ampalu, menjelaskan bahwa kegiatan Sosialisasi Koperasi Syari’ah ini adalah dalam rangka menyiapkan Primkoptama Tanjung Ampalu menjadi Koperasi yang berpola Syari’ah di masa datang.

Sosialisasi Koperasi berpola Syari’ah ini dilaksanakan bekerja sama dengan Dewan Pengawas Koperasi Syari’ah Kabupaten Sijunjung.

Sosialisasi yang berjalan lancar ini di ikuti oleh seluruh Pengurus dan Pengawas serta sejumah anggota Primkoptama Tanjung Ampalu.

Diharapkan dengan Sosialisasi ini akan dapat melahirkan pemahaman dan pengertian yang sama antara Pengurus, Pengawas dan anggota Primkoptama Tanjung Ampalu, sehingga koperasi berpola Syari’ah ini dapat dilaksanakan di Primkoptama ini, tambah Dahlius Dt. Samalano.penulis Syahril Syahda 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.