Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025).
JURNAL SUMBAR| Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima pejabat Kementerian Agama (Kemenag) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan kelima pejabat berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama JJ, RH, MAS, AM, dan NA,” kata Budi di Jakarta, Rabu.
Kelima pejabat tersebut adalah Jaja Jaelani (JJ) selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus 2024, Ramadhan Harisman (RH) Direktur Pengelolaan Biaya Operasional Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu, serta M. Agus Syafi (MAS) yang menjabat Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus 2023–2024.
Selain itu, Abdul Muhyi (AM) yang merupakan Analis Kebijakan pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus 2022–2024, serta Nur Arifin (NA) yang pernah menjabat Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus 2023, juga turut dipanggil sebagai saksi.
KPK sebelumnya pada 9 Agustus 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Lembaga antirasuah itu juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
Hasil penghitungan awal BPK menunjukkan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Atas temuan itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut Cholil Qoumas.
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, khususnya soal pembagian tambahan kuota haji. Dari 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, Kemenag membagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pansus menilai pembagian tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur proporsi kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler 92 persen. Polemik ini kini menjadi salah satu perhatian utama penyidik KPK dalam mendalami dugaan korupsi kuota haji. JKT terkini/*