Tambang Emas Illegal Kian Menjamur Di Dharmasraya

Terpantau kegiatan Tambang Emas Illegal Di Dharmasraya

JURNAL SUMBAR | Dharmasraya – Akibat penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, diduga menyebabkan pencemaran lingkungan dan kerusakan ekologis yang disebabkan aktivitas penam­bangan tanpa izin (PETI) itu.

Diduga, akibat PETI itu membuat keresahan warga. Pasalnya, sekitar seratusan tam­bang emas ilegal terus beroperasi di se­panjang aliran Sungai Koto Balai, Kecamatan Koto Baru, bahkan di Durian Simpai.

Meski ada penertiban yang dilakukan APH (aparat penegak hukum), namun kegiatan PETI tersebut jalan terus. “Yang penting kita selesaikan masalah koordinasinya,”ucap salah seorang penambang saat jumpa awak media, Rabu (17/9/2025) yang enggan disebut jatidirinya.

Kegiatan PETI bisa mulus asalkan diselesaikan administrasi koordinasinya. “Untuk dilokasi, harus dikeluarkan jatah 10 persen bagi pemilik dan juga ada sampai 30 persen untuk jatah lain-lain untuk oknum,”ucapnya.

Bahkanaktivitas tambang illegal dilakukan secara terang-terangan. Para pekerja mengguna­kan mesin dompeng yang dibiayai oleh pemodal lokal dan luar daerah. Bahkan, para pekerjanya, tidak ha­nya masyarakat lokal, me­lainkan didatangkan dari Pulau Jawa.

Mesin-mesin dompeng (alat penyedot material emas) tampak beroperasi dari pinggir jalan sepan­jang Nagari Ampang Ku­ranji hingga Sitiung 5 Aur Jaya bahkan Durian Simpai. Aktivitas itu terang-terangan dilakukan, sea­kan hal tersebut meru­pakan hal yang lumrah dan tanpa ada aturan yang mengatur.

“Banyak mesin dom­peng disini, Pak. Ada yang punya orang sini, ada yang dari luar, kebanyakan dari Pati, Jawa Tengah,” ujar seorang warga DT (35) yang mulai resah dengan menjamurnya mesin yang akan merusak lingkungan di daerah tempat ia tinggal, seperti dikutip dari Pos Metro.

Titik ak­tivitas tambang ilegal ter­sebar luas dan mudah terlihat di sepanjang jalan menuju Sitiung 5 dan Durian Simpai.

“Kalau daerah sini, Su­ngai Koto Balai itu pusat­nya, Pak. Kami biasa me­nyebutnya ‘Tobalai’. Itu perbatasan antara Nagari Ampang Kuranji dan Koto Padang,” ungkapnya seperti dikutip dari Pos Metro.

Terkait kegiatan pe­nambangan illegal itu, warga berharap agar aparat hu­kum dapat menindak akti­vitas ilegal tersebut, sebab jika dibiarkan, ia khawatir lingkungan dan alam akan semakin rusak dibuatnya, dan pastinya kualitas air sungai juga akan mem­buruk.

Dikutip dari media setempat, pegiat Lingkungan yang ada di Dharmasraya, me­negaskan, bahwa aktivitas tambang emas illegal merupakan pelanggaran serius yang melanggar Pasal 161 Un­dang-Undang Nomor 3 Ta­hun 2020 tentang Minerba.

“Ancaman pidananya jelas, lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Tapi faktanya, aktivitas ini tetap berjalan tanpa ham­batan. Ini menjadi prese­den buruk bagi penegakan hukum kita,” tegasnya.

Ia juga memaparkan, bahwa parahnya lagi, se­betulnya ada sebuah pe­nelitian tentang Fenomena Sulitnya Pemberantasan Aktivitas tambang illegal yang ada di tiga kabupaten yang ada di Sumbar, yang salah satunya adalah Ka­bu­paten Dharmasraya.

“Yang mana dalam pe­ne­litian tersebut disebut­kan, bahwa tambang illegal yang terjadi di Sumatera Barat, hampir selalu meli­batkan jaringan rent seeking yang begitu kompleks. Arti­nya, tambang ilegal selalu melibatkan banyak aktor. Mulai dari oknum aparat penegak hukum, birokrat, oknum pemerintahan lainnya yang bertindak sebagai pemilik modal,” katanya.

Meski begitu, Ia tetap berharap, pihak ber­we­nang tetap melakukan pe­nindakan terhadap aktivi­tas tambang ilegal yang merusak lingkungan ini, semuanya harus ditindak, mulai dari pemodal, pena­dah, hingga pembeli emas ilegal harus diusut.

“Ini kejahatan teror­ganisir. Jika dibiarkan, ne­gara dirugikan, lingkungan hancur, dan masyarakat kecil yang menjadi korban. Hukum jangan hanya jadi formalitas di atas kertas,” tegasnya.

Hingga berita ini tayang belum ada keterangan resmi dari Polres Dharmasraya.sumber; Posmetro.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.