Terpantau kegiatan Tambang Emas Illegal Di Dharmasraya
JURNAL SUMBAR | Dharmasraya – Akibat penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, diduga menyebabkan pencemaran lingkungan dan kerusakan ekologis yang disebabkan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) itu.
Diduga, akibat PETI itu membuat keresahan warga. Pasalnya, sekitar seratusan tambang emas ilegal terus beroperasi di sepanjang aliran Sungai Koto Balai, Kecamatan Koto Baru, bahkan di Durian Simpai.
Meski ada penertiban yang dilakukan APH (aparat penegak hukum), namun kegiatan PETI tersebut jalan terus. “Yang penting kita selesaikan masalah koordinasinya,”ucap salah seorang penambang saat jumpa awak media, Rabu (17/9/2025) yang enggan disebut jatidirinya.
Kegiatan PETI bisa mulus asalkan diselesaikan administrasi koordinasinya. “Untuk dilokasi, harus dikeluarkan jatah 10 persen bagi pemilik dan juga ada sampai 30 persen untuk jatah lain-lain untuk oknum,”ucapnya.
Bahkanaktivitas tambang illegal dilakukan secara terang-terangan. Para pekerja menggunakan mesin dompeng yang dibiayai oleh pemodal lokal dan luar daerah. Bahkan, para pekerjanya, tidak hanya masyarakat lokal, melainkan didatangkan dari Pulau Jawa.
Mesin-mesin dompeng (alat penyedot material emas) tampak beroperasi dari pinggir jalan sepanjang Nagari Ampang Kuranji hingga Sitiung 5 Aur Jaya bahkan Durian Simpai. Aktivitas itu terang-terangan dilakukan, seakan hal tersebut merupakan hal yang lumrah dan tanpa ada aturan yang mengatur.
“Banyak mesin dompeng disini, Pak. Ada yang punya orang sini, ada yang dari luar, kebanyakan dari Pati, Jawa Tengah,” ujar seorang warga DT (35) yang mulai resah dengan menjamurnya mesin yang akan merusak lingkungan di daerah tempat ia tinggal, seperti dikutip dari Pos Metro.
Titik aktivitas tambang ilegal tersebar luas dan mudah terlihat di sepanjang jalan menuju Sitiung 5 dan Durian Simpai.
“Kalau daerah sini, Sungai Koto Balai itu pusatnya, Pak. Kami biasa menyebutnya ‘Tobalai’. Itu perbatasan antara Nagari Ampang Kuranji dan Koto Padang,” ungkapnya seperti dikutip dari Pos Metro.
Terkait kegiatan penambangan illegal itu, warga berharap agar aparat hukum dapat menindak aktivitas ilegal tersebut, sebab jika dibiarkan, ia khawatir lingkungan dan alam akan semakin rusak dibuatnya, dan pastinya kualitas air sungai juga akan memburuk.
Dikutip dari media setempat, pegiat Lingkungan yang ada di Dharmasraya, menegaskan, bahwa aktivitas tambang emas illegal merupakan pelanggaran serius yang melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
“Ancaman pidananya jelas, lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Tapi faktanya, aktivitas ini tetap berjalan tanpa hambatan. Ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kita,” tegasnya.
Ia juga memaparkan, bahwa parahnya lagi, sebetulnya ada sebuah penelitian tentang Fenomena Sulitnya Pemberantasan Aktivitas tambang illegal yang ada di tiga kabupaten yang ada di Sumbar, yang salah satunya adalah Kabupaten Dharmasraya.
“Yang mana dalam penelitian tersebut disebutkan, bahwa tambang illegal yang terjadi di Sumatera Barat, hampir selalu melibatkan jaringan rent seeking yang begitu kompleks. Artinya, tambang ilegal selalu melibatkan banyak aktor. Mulai dari oknum aparat penegak hukum, birokrat, oknum pemerintahan lainnya yang bertindak sebagai pemilik modal,” katanya.
Meski begitu, Ia tetap berharap, pihak berwenang tetap melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan ini, semuanya harus ditindak, mulai dari pemodal, penadah, hingga pembeli emas ilegal harus diusut.
“Ini kejahatan terorganisir. Jika dibiarkan, negara dirugikan, lingkungan hancur, dan masyarakat kecil yang menjadi korban. Hukum jangan hanya jadi formalitas di atas kertas,” tegasnya.
Hingga berita ini tayang belum ada keterangan resmi dari Polres Dharmasraya.sumber; Posmetro.