Memaknai Hari Anti Korupsi dan HAM di Tengah Bencana Ekologis

oleh. Musfi Yendra

SETIAP tahun, tanggal 9 dan 10 Desember selalu mengingatkan kita pada dua agenda moral terbesar umat manusia: Hari Anti Korupsi Sedunia dan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia.

Kedua momen ini bukan sekadar simbol peringatan global, tetapi menjadi pengingat keras bagi Indonesia—khususnya Sumatera—bahwa korupsi dan pelanggaran HAM tidak hanya muncul dalam bentuk yang kasat mata seperti suap, intimidasi, atau diskriminasi, tetapi juga dalam rupa lain yang sering luput dari perhatian: bencana ekologis yang lahir dari kebijakan keliru dan deforestasi tanpa kendali.

Di sinilah keterbukaan informasi publik memegang peran penting sebagai kunci pencegahan, pengawasan, dan pemulihan hak warga yang dirugikan oleh kerusakan lingkungan.

Sumatera, dengan bentang alam dari hutan hujan tropis, sungai besar, dan kawasan pegunungan vulkanik, seharusnya menjadi ruang hidup yang aman dan lestari. Namun beberapa tahun terakhir, pulau ini justru berkali-kali menjadi langganan bencana banjir bandang, longsor, kabut asap, hingga erosi besar-besaran, yang dalam banyak penelitian dikaitkan dengan deforestasi sistemik.

Bencana yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat saat ini memperlihatkan bahwa ekosistem yang rusak membuat masyarakat berada dalam situasi rentan, kehilangan mata pencaharian, kehilangan anggota keluarga, bahkan kehilangan masa depan.

Setiap bencana ekologis sejatinya adalah pelanggaran HAM, karena negara berkewajiban melindungi hak hidup, hak atas lingkungan yang sehat, dan hak atas rasa aman.

Dari perspektif antikorupsi, deforestasi bukan hanya persoalan menebang pohon. Ia sering kali menjadi akibat dari korupsi perizinan, pembiaran, lemahnya pengawasan, dan praktik rente yang merusak tata kelola sumber daya alam.

Korupsi dalam sektor kehutanan selalu berkelindan dengan gelapnya arus informasi: peta kawasan hutan yang tidak dibuka, data izin yang tidak diumumkan, audit lingkungan yang disembunyikan, dan aliran dana yang tidak transparan.

Padahal, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah mewajibkan negara membuka informasi tentang perizinan, tata ruang, penggunaan anggaran, hingga mitigasi bencana sebagai bagian dari hak warga untuk mengetahui.

Keterbukaan informasi publik adalah jembatan antara antikorupsi, HAM, dan keselamatan ekologis. Tanpa akses informasi yang memadai, masyarakat tidak dapat mengawasi penggunaan sumber daya alam; jurnalis tidak dapat menginvestigasi penyimpangan; akademisi tidak bisa menganalisis dampak lingkungan; dan pemerintah daerah sulit melibatkan publik dalam perencanaan kebijakan.

Kebijakan yang ditutup rapat hanya mengundang malapetaka—sebuah pelajaran pahit yang kini terasa di banyak wilayah Sumatera.

Hari Anti Korupsi dan Hari HAM seharusnya menjadi refleksi bahwa negara tidak cukup menggaungkan kampanye moral, tetapi harus memastikan bahwa sistem tata kelola lingkungan benar-benar transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Banyak contoh menunjukkan keberhasilan mitigasi bencana ketika informasi dibuka dan masyarakat dilibatkan. Di Jepang, misalnya, akses publik terhadap data risiko bencana—mulai dari peta rawan gempa hingga kualitas tanah—dibuka secara luas sehingga warga bisa mempersiapkan diri.

Di Filipina, publikasi data cuaca ekstrem secara _real time_ terbukti menyelamatkan ribuan nyawa. Transparansi menjadi instrumen perlindungan, bukan sekadar formalitas administratif.

Sumatera bisa belajar dari itu. Di banyak nagari, termasuk Tanah Datar, masyarakat sebenarnya sudah memiliki kearifan lokal mitigasi bencana, seperti pemetaan aliran sungai, tradisi menjaga _rimbo_ larangan, serta tata ruang adat yang selaras dengan alam.

Tetapi kearifan lokal itu sering kalah oleh intervensi kebijakan yang tidak transparan, terutama ketika hutan dialihfungsikan tanpa kajian mendalam dan tanpa melibatkan warga yang hidup di sekitarnya.

Hak masyarakat atas informasi terkait perubahan fungsi lahan, izin perusahaan, dan kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS ) adalah hak fundamental yang harus dipenuhi negara.

Mengaitkan peringatan 9 dan 10 Desember dengan kondisi ekologis Sumatera adalah ajakan untuk melihat korupsi dan HAM secara lebih luas. Korupsi bukan hanya soal amplop dan suap, tetapi juga kejahatan struktural yang mengancam keseimbangan alam.

HAM bukan hanya soal kebebasan berbicara atau berkeyakinan, tetapi juga hak untuk tidak mati akibat banjir yang disebabkan oleh pembabatan hutan. Dan keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban administratif lembaga negara, tetapi alat paling ampuh untuk mencegah tragedi dan memperbaiki tata kelola sumber daya alam.

Memaknai dua hari penting ini adalah memaknai tanggung jawab. Tanggung jawab negara untuk membuka data, tanggung jawab publik untuk mengawasi, dan tanggung jawab bersama untuk menjaga alam agar tetap menjadi rumah yang aman bagi generasi sekarang dan mendatang.

Jika transparansi ditegakkan, jika korupsi diberantas, dan jika hak atas lingkungan yang sehat dihormati, Sumatera tidak perlu lagi terus berduka karena bencana ekologis yang sebenarnya bisa dicegah.

Penulis adalah, Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.