Bantah Isu Zulhas Izinkan Pembabatan Hutan 1,64 Juta Hektar, Novermal: Itu Kebijakan Lindungi Masyarakat
JURNAL SUMBAR, Pesisir Selaran – Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Novermal, memberikan klarifikasi terkait isu yang menyebut Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan memberikan izin pembabatan hutan seluas 1,64 juta hektare. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan merupakan bentuk penyebaran kabar menyesatkan yang dapat memicu kesalahpahaman publik.
Dalam pernyataannya, Novermal menegaskan bahwa kebijakan yang dipersoalkan itu bukanlah pemberian izin baru untuk pembukaan hutan, melainkan penataan ulang status kawasan demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang sudah lama bermukim dan berkebun di wilayah tersebut. Ia menyebut bahwa langkah tersebut justru menghindarkan warga dari status “penghuni ilegal” serta mengurangi risiko konflik agraria.
“Keputusan itu dibuat agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Selama ini banyak warga tinggal atau berkebun di area yang secara administrasi masih tercatat sebagai kawasan hutan, padahal secara faktual sudah menjadi permukiman dan lahan garapan sejak lama,” ujarnya.
Novermal menjelaskan bahwa penataan tersebut juga bertujuan memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai tata ruang baru yang lebih realistis. Menurutnya, perubahan status sebidang lahan bukan berarti pembabatan hutan atau pengalihfungsian dalam skala besar, melainkan penyesuaian administratif berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
Ia menegaskan bahwa klaim yang menghubungkan kebijakan tersebut dengan kerusakan lingkungan atau bencana banjir tidak memiliki dasar kuat. Menurutnya, menuduhkan penyebab banjir pada penataan kawasan semacam ini justru menyesatkan dan memicu kegaduhan.
“Kebijakan itu bukan merugikan rakyat. Justru ini bentuk keberpihakan kepada masyarakat agar mereka tidak lagi dianggap melanggar aturan ketika tinggal ataupun mengolah lahan yang telah mereka manfaatkan bertahun-tahun,” tambahnya.
Novermal juga menyampaikan bahwa klarifikasi ini penting untuk mencegah kesimpangsiuran informasi, terutama di tengah derasnya arus penyebaran isu melalui media sosial. Ia meminta publik untuk melihat dokumen resmi serta memahami konteks kebijakan sebelum menyimpulkan bahwa perubahan status kawasan sama dengan perizinan pembukaan hutan.
Ia berharap penjelasan ini dapat meluruskan persepsi masyarakat dan menghindarkan publik dari penyebaran kabar yang tidak akurat. Menurutnya, setiap kebijakan penataan ruang harus dipahami melalui proses formal yang melibatkan pemerintah pusat, daerah, dan perangkat teknis, bukan sekadar narasi media sosial.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap berkewajiban menjaga lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di wilayah terkait. (Rilis/tim)