Oknum Jaksa Kejati Kepri Dicopot Terkait Dugaan Pembalakan Hutan Di Sijunjung Sumatera Barat
Dugaan hasil Pembalakan Hutan Di Sijunjung Sumatera Barat
JURNAL SUMBAR| Tanjungpinang – Seorang oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kepulauan Riau (Kepri), berinisial HAS dijatuhi hukuman dicopot dari jabatannya selama 12 bulan karena diduga terlibat dalam kasus pembalakan liar di kawasan hutan Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat (Sumbar).
Atas sanksi tersebut, oknum jaksa itu mengajukan banding. Sementara itu, saat ini dia sedang dibina bidang pengawasan Kejati Kepri.

“Saat ini yang bersangkutan dibina di bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,” Kata Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (10/12/2025).

Sementara itu, terkait dugaan keterlibatan oknum yang bersangkutan dalam kasus pembalakan hutan di Kabupaten Sijunjung, Sumbar, Yusnar mengaku tak bisa memberikan penjelasan lebih detail. Menurutnya kasus itu ditangani Kejati Sumbar.
Sebelumnya beredar video diduga oknum jaksa di Kejati Kepri inisial HAS. Dia disebut-sebut diduga terlibat dalam pembalakan hutan secara liar di Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat (Sumbar) hingga menjadi gundul.
Dalam video itu, dinarasikan oknum jaksa yang pernah menjabat sebagai Kasubag Bin di Kejari Bintan diduga melakukan pembalakan hutan secara liar seluas 700 hektare. Selain itu, dia juga sebagai pemilik sawmill atau pabrik pengolahan kayu yang berada di sekitar lokasi pembalakan.
Tidak hanya itu, Oknum tersebut bahkan disebut menyerahkan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada ninik mamak setempat, yang diketahui berperan sebagai kuasa adat atas tanah ulayat.
Terkait berita tersebut, Asisten Intel Kejati Sumbar, Dr. Efendri Eka S, S.H.,M.H., menyebutkan berita lama.
“Itu berita lama dan diviralkan lagi saat bencana,”jawabnya via WhatsAppnya pada Jurnalsumbar.Com, Kamis (11/12/2025).sumber; CNNIndonesia.com