Diduga Lakukan Tindakan Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur, Oknum Pemuda di Muarobodi Diringkus Satreskrim Polres Sijunjung
Terlihat tersangka diduga pelaku tindakan asusila terhadap Anak Dibawa Umur, akhirnya Ditangkap Satreskrim Polres Sijunjung, Polda Sumatera Barat.
JURNAL SUMBAR| Sijunjung –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung, Polda Sumatera Barat, berhasil meringkus seorang oknum pemuda berinisial ZS (19) yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis (8/1/2026) lalu sekitar pukul 17.00 WIB Di Jorong Tanjung Pauh, Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung.

Kapolres Sijunjung AKBP William Harbensyah melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose kepada wartawan menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/6/I/2026/SPKT Polres Sijunjung yang dibuat pada hari yang sama.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.
Korban dalam perkara ini diketahui berinisial CRH (14), seorang pelajar yang berdomisili di lokasi yang sama dengan tersangka.
AKP Hendra Yose menyebutkan, hubungan antara pelaku dan korban diketahui tidak memiliki kedekatan khusus dan hanya sebatas pertemanan biasa yang baru terjalin dalam beberapa kali pertemuan.

Adapun peristiwa tersebut bermula pada Rabu (7/1/2026), ketika pelaku mengajak korban untuk bertemu di sebuah kandang ayam yang berada di Jorong Tanjung Pauh, Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung.
Dengan dalih mencari jaringan internet yang lebih stabil, pelaku yang sehari-hari bekerja di sebuah bengkel sepeda motor menjemput korban ke kediamannya sekitar pukul 20.00 WIB.
“Setibanya di lokasi yang dituju, keduanya sempat duduk santai sambil bermain telepon genggam. Dalam situasi tersebut, pelaku kemudian membujuk korban hingga akhirnya terjadi persetubuhan,” ungkap AKP Hendra Yose.
Kasus ini kemudian terungkap setelah orang tua korban menemukan percakapan melalui aplikasi pesan singkat antara korban dan pelaku yang membahas peristiwa tersebut.
Tidak terima atas kejadian yang dialami anaknya, orangtua korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
“Korban tidak menyangka akan diperlakukan seperti itu oleh pelaku. Setelah orang tua mengetahui dari isi percakapan, barulah kejadian ini dilaporkan ke pihak kepolisian,” terangnya.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan, penyidik Satreskrim menyimpulkan telah terpenuhi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dengan demikian, terduga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“Dari hasil pemeriksaan dan olah perkara, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju lengan pendek warna coklat muda, satu helai celana kulot panjang warna hitam, serta satu helai pakaian dalam berwarna biru dan kuning,” tambahnya.
Usai penangkapan, tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polres Sijunjung selama 20 hari, terhitung sejak 8 Januari 2026 hingga 27 Januari 2026 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
AKP Hendra Yose menyampaikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara serius, transparan, dan berkeadilan, khususnya karena menyangkut perlindungan terhadap anak,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) juncto ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan berperan aktif dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual.rilis