Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Sumatera Barat tahun anggaran 2026 senilai lebih dari Rp2,63 triliun tidak dipotong dan disalurkan ke 19 kabupaten/kota untuk pemulihan pascabencana termasuk ke Kabupaten Sijunjung.
JURNAL SUMBAR| Sijunjung – Pemerintah Pusat (Pempus) memastikan Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tahun anggaran 2026 sebesar lebih dari Rp2,63 triliun tidak mengalami pemotongan dan disalurkan ke 19 kabupaten/kota, termasuk untuk Kabupaten Sijunjung.
Hal itu dibenarkan Pelaksana Harian (Plh) Sekdakab Sijunjung, Drs. Endi Nazir, kepada Jurnalsumbar.Com, Rabu (21/1/2026) siang via WhatsAppnya.
Bahkan, mantan Inspektur Daerah dan Kepala BKAD yang saat ini juga menjabat sebagai Asisten 3 Setdakab Sijunjung itu, juga menyebutkan ada penambahan dari pusat.

“Penambahan ada, berapa besarnya kita masih menunggu surat keputusan menteri keuangan dulu,”ucapnya.
Anggaran tersebut nanti, kata Endi Nazir akan dipergunakan untuk kebutuhan mendesak, termasuk untuk pembangunan jembatan Tigokorong (TKR) Di Nagari Lubuktarok.

“Anggaran itu nanti untuk kegiatan yang mendesak, termasuk perbaikan infrastruktur dan jembatan di TKR Lubuktarok,”jelas Plh Sekdakab Sijunjung itu.
Ia menyebutkan, informasi kepastian tersebut disampaikan Gubernur Sumbar Mahyeldi usai mengikuti rapat koordinasi percepatan pemulihan pascabencana yang dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara daring dari Istana Gubernuran.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sijunjung, Defri Antoni, S.E.,M.M.,menjawab Jurnalsumbar.Com, Rabu (21/1/2026) sore, via telepon selulernya, tak menampik informasi tersebut.
“Dalam beberapa kali kesempatan rapat luring maupun daring, Pak Tito menyampaikan akan mengembalikan TKD di 3 provinsi terdampak bencana sumatera. termasuk SUMBAR,”jelasnya.

“Namun kepastian besaran, detail, dan tatacara masih menunggu regulasi. baik permendagri maupun permenkeu. Mudah-mudahan di Sumatera Barat, TKD yang dikembalikan tidak hanya kabupaten/kota terdampak bencana tapi keseluruhan. Sesuai dengan permintaan Gubernur Sumbar,”harapnya.
Ia menyebutkan, Dana TKD Sijunjung untuk tahun 2025, besarannya Rp57 miliar.
“Alokasi TKD Sumbar tahun 2026 tidak dipotong dan disetarakan dengan besaran tahun sebelumnya,” kata Mahyeldi, Rabu (21/1/2026) seperti dikutip dari padek.com

Mahyeldi menjelaskan kebijakan itu diambil Pemerintah Pusat untuk mendukung percepatan pemulihan pascabencana hidrometeorologi di daerah terdampak.
Ia meminta pemerintah kabupaten dan kota mengoptimalkan pemanfaatan TKD sesuai kebutuhan daerah, terutama untuk perbaikan jalan dan jembatan, penanganan pengungsi, normalisasi sungai, serta pembersihan lingkungan terdampak bencana.
“Kendati tidak semua daerah terdampak langsung, dampak sosial dan ekonomi dirasakan luas. Pemanfaatan anggaran harus diarahkan untuk pemulihan masyarakat,” ujar Mahyeldi.
Mahyeldi menegaskan penggunaan TKD wajib dilakukan secara akuntabel dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemanfaatan dana ini akan dikawal ketat. Jika ditemukan penyimpangan, tentu akan ditindak tegas,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Mendagri Tito Karnavian menegaskan Pemerintah Pusat membatalkan rencana pemotongan TKD tahun 2026 bagi tiga provinsi terdampak bencana, yakni Sumbar, Sumatera Utara, dan Aceh.
Alokasi TKD untuk ketiga provinsi tersebut ditetapkan sama dengan besaran tahun sebelumnya guna mendukung percepatan pemulihan pascabencana hidrometeorologi.
Rapat koordinasi itu diikuti pejabat pimpinan tinggi pratama Pemprov Sumbar, antara lain Kepala BPKAD Sumbar Rosail Akhyari Pardomuan, Kepala Bappeda Sumbar Zefnihan, Kepala Dinas Sosial Sumbar Syaifullah, serta perwakilan BPBD Sumbar.padek.com/*