Gelar Rakor, BazNas Sijunjung Tetapkan Konversi Zakat Fitrah tahun 1447 H

Suasana Rakor BazNas Sijunjung pembahasan penetapan Konversi Zakat Fitrah tahun 1447 H/2026

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Untuk memberikan pedoman kepada masyarakat dalam pembayaran zakat fitrah di daerah Kabupaten Sijunjung, Baznas Kabupaten Sijunjung Propinsi Sumatera Barat pada Selasa,  10 Februari 2026 mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menetapkan nilai konversi Zakat Fitrah tahun 1447 H / 2026 M Di Muaro Sijunjung.

H.Hidayatullah,Lc.MA, Ketua BasNas Sijunjung

Menurut Kepala Amil Pelaksana ( Kapel ) Baznas Kabupaten Sijunjung Meri Muliadi, S.Pd., rapat koordinasi (Rakor) yang langsung di pimpin Ketua Baznas H. Hidayatullah, Lc., M.A., didampingi Waka I H. Darmawan, S.H., dan Waka II Syahril Syahda, S.H., itu diikuti oleh unsur dari Kementrian Agama, MUI, BKAD, Dinas Perindag dan UKM, BKPSDM, serta Bagian Kesra.

Setelah dilaksanakan berbagai pemaparan dari peserta rapat koordinasi dan setelah melalui diskusi dan pembahasan yang cukup mendalam maka rapat koordinasi ini telah berhasil menyepakati nilai konversi zakat fitrah untuk tahun 1447 H/ 2026 M yang akan berlaku untuk wilayah Kabupaten Sijunjung.

Kesepakatan rapat koordinasi tersebut adalah bahwa zakat fitrah sejumlah 3 1/3 liter atau 2,5 Kg beras setiap jiwa dan apabila di konversi ke nilai uang maka nilai zakat fitrah sesuai dengan harga beras yang di konsumsi oleh pembayar zakat fitrah yang terdiri dari untuk beras kelas I sebesar Rp47.000,- (beras kwalitas premium setara beras Solok) untuk beras kelas II sebesar Rp. 43.000,-(beras kwalitas medium setara beras kampung) dan untuk beras kelas III sebesar Rp. 38.000,-( beras kwalitas biasa setara beras SPHP) sedangkan untuk pembayaran fidiyah atau pengganti Puasa bagi orang tua renta yang tidak mampu lagi untuk melaksanakan puasa ramadhan di sepakati sebesar Rp. 45.000,-/ perhari perorang.

Berdasarkan Hasil kesepakatan rapat koordinasi inilah Baznas Kabupaten Sijunjung mengluarkan surat Keputusan Ketua Baznas Kabupaten Sijunjung tentang nilai konversi Zakat Fitrah tahun 1447 H/ 2026 M yang akan disebarkan/ diinformasikan di tengah tengah masyarakat.

Penetapan nilai konversi ini hanya sebagai pedoman umum bagi masyarakat dalam rangka pembayaran Zakat Fitrah yang akan ditunaikan oleh masyarakat Muslim dalam bulan Ramadhan yang akan datang, dimana pada prinsipnya pembayaran zakat fitrah sesuai dengan kwlitas beras yang dikonsumsi oleh pembayar Zakat Fitrah itu sendiri, tambah Meri Muliadi.rilis/*

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.