Perwira TNI Apresiasi Kinerja Polda Sumatera Barat dan Berharap pada Jaksa

Ilustrasi

JURNAL SUMBAR| Padang – Letda Inf. Endres Chan menyampaikan apresiasi tinggi kepada Poda Sumatera Barat atas kinerjanya menegakkan hukum, serta melindungi rakyat.

“Saya Endres Chan mengucapkan terima kasih atas kerja keras seluruh anggota Subdit Satu Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Karena sangat serius menangani kasus pencatutan nomor ijazah SMP milik saya, yang dilakukan oleh saudara Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi,” ujar Endres Chan, dalam cuplikan video yang sedang viral beredar.

Ia melihat Polda Sumbar benar-benar melindungi kepentingan rakyat dan negara.

“Saya bangga memiliki rekan sejawat yang komitmen tinggi dalam menjalankan tugasnya. Sekali lagi, terima kasih atas kerja keras dan dedikasi yang luar biasa,” lanjut Endres Chan.

Ia meyakini proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Saat ini, proses tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

“Mengingat saat ini berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan tinggi Sumatera Barat. Besar harapan saya, Jaksa segera memberikan kepastian berkas, sehingga perkara bisa segera berlanjut ke tahap pengadilan. Saudara Amrizal telah merugikan saya,
karena perbuatan dia, membahayakan jalur karir saya sebagai prajurit TNI dan nama baik yang telah saya bangun selama ini,” ucap Endres.

Diketahui, Amrizal ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Barat pada 15 Desember 2025. Amrizal yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976 itu menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam surat keterangan kehilangan ijazah dari SMPN 1 Bayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Agustus tahun 2007.

Tujuan Amrizal agar dia memperoleh ijazah lebih tinggi, yakni paket C di PKBM Albaraqah di Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi.

Dalam surat itu, terdapat dua identitas milik orang lain. Yakni, nomor STTB 0728387 milik Letda Inf Endres Chan, lahir di Lubuk Aur pada 17 Agustus 1974. Sedangkan nomor induk atau BP 431 milik teman seangkatan Endres, yang secara kebetulan juga bernama Amrizal, lahir di Kapujan, 12 April 1974.

Paket C digunakan Amrizal sebagai syarat mencalonkan diri dalam pemilihan anggota DPRD Kabupaten Kerinci dan sekarang menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi 2024-2029.

Amrizal juga sedang tersandung kasus lain. Ia berurusan dengan kasus korupsi pokir penerangan jalan umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kerinci tahun 2023. Kala itu, Amrizal sebagai anggota DPRD Kerinci.dani/*

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.