Lagi, Satresnarkoba Polres Sijunjung Ringkus Tersangka Kasus Narkoba di Nagari Limokoto 

Inilah Tersangka Kasus Narkoba yang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Sijunjung di Nagari Limokoto 

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Luar biasa. Jajaran Satresnarkoba Polres Sijunjung, Polda Sumbar, kembali berhasil meringkus tersangka pelaku tindak pidana Narkoba.

Terbukti, dalam upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Sijunjung, polisi dibawa komando Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah, S.Ik., M.H., kembali membuahkan hasil.

Hal itu dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung, mereka berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria di sebuah warung pada tengah malam, Minggu (8/3/2026) lalu.

Kapolres Sijunjung, Sumatera Barat, AKBP Willian Harbensyah, S. I. K., M. H.,

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB Di Jorong Koto Panjang, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/III/2026/SPKT/Polres Sijunjung/Polda Sumbar tertanggal 8 Maret 2026.

Pria yang diamankan diketahui berinisial REA,  42 tahun, seorang petani yang berdomisili Di Jorong Koto Panjang. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Kasatres Narkoba AKP Syafwal, kepada wartawan di WAG Mitra Polres Sijunjung menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Satresnarkoba Polres Sijunjung. Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penindakan di sebuah warung yang menjadi titik aktivitas tersangka.

Inilah BB yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sijunjung dari tangan tersangka

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti mencurigakan yang disembunyikan secara rapi. Sabu ditemukan tersimpan di dalam plastik klip bening yang dibungkus gulungan tisu dan dimasukkan ke dalam kotak rokok merek ON Bold,” paparnya.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu korek api gas berwarna hijau yang telah dimodifikasi dengan jarum, satu alat hisap (bong) yang sudah digunakan, serta satu kotak rokok merek Esse Change Double berisi satu pack plastik klip bening dan satu pipa plastik yang diduga digunakan sebagai sendok sabu.

“Selain barang bukti narkotika dan alat konsumsi, kami juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo Y12 warna biru yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka,” sebutnya.

Dengan demikian, AKP Syafwal, memastikan seluruh proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan langsung oleh tersangka. Dalam pemeriksaan awal di lokasi, REA mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.

Setelah diamankan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.

Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polres Sijunjung dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke tingkat nagari dan jorong, serta menjaga generasi muda dari ancaman narkotika yang semakin merusak.

Kasatres Narkoba AKP Syafwal juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami akan menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Atas perbuatan tersangka, ia terancam pasal 114 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Ayat (1) huruf a UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. rilis

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.