Mengejutkan; Sepaket, Bupati dan Wabup Rejang Lebong Bengkulu Terjaring OTT KPK

Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap proyek.

JURNAL SUMBAR| Jakarta – Ditengah efisiensi anggaran dan kemelut Timur Tengah, masyarakat Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dikejutkan soal dugaan korupsi yang menyeret pimpinan mereka “Bupati dan Wabup” dan terjaring OTT KPK.

Betapa tidak, Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rejang Lebong, Bengkulu, memunculkan fakta tak biasa.

Pasalnya, kepala daerah yang kena OTT langsung sepaket, yakni bupati dan wakil bupati.

Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri terjerat operasi senyap terkait kasus dugaan suap proyek.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, diduga terkait dengan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/3/2026) kepada wartawan.

Budi mengatakan, dalam OTT tersebut, KPK menangkap 13 orang, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri.

Dia mengatakan, ketiga belas orang tersebut sempat diperiksa di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu.

Dari jumlah tersebut, KPK membawa 9 orang ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Fikri merupakan pria kelahiran Sumatera Selatan, 4 Februari 1981.
Ia pernah menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen AMKOP Palembang dan meraih gelar Sarjana Ekonomi.

Fikri kemudian melanjutkan pendidikannya di Universitas Hazairin, Bengkulu. Dia pun mendapat gelar Magister Administrasi Publik.

Fikri dikenal sebagai seorang pengusaha di bidang properti. Selain itu, dia juga diketahui aktif di dunia politik.

Fikri merupakan Ketua DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong. Ia sempat mencalonkan diri sebagai Bupati Rejang Lebong pada Pilkada 2019 lalu, namun gagal.

Ia akhirnya kembali mencalonkan diri bersama Hendri sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong di Pilkada 2024.

Pasangan ini terpilih dengan meraih 63.691 suara atau 44,07 persen dari total suara sah.

Harta Kekayaan

Berdasarkan situs LHKPN KPK, Fikri mempunyai kekayaan Rp 19,5 miliar.

Kekayaan itu dilaporkannya saat mencalonkan diri sebagai Bupati Rejang Lebong pada 19 Agustus 2024.

Kekayaan Wabup Hendri

Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri memiliki harta kekayaan sebesar Rp 29,3 miliar atau tepatnya Rp 29.325.413.465. Itu sekelumit tentang keduanya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, sebelum digelandang ke Gedung Merah Putih, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Fikri.

Ia diperiksa bersama 12 orang lainnya di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu. Namun, dari 13 orang yang diperiksa, KPK hanya menggelandang 9 orang.

“Tim membawa 9 orang di antaranya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Jakarta dan 9 orang tersebut saat ini sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih. Salah satunya adalah Bupati Rejang Lebong,” kata Budi, di KPK, Selasa (10/3/2026) kepada wartawan seperti dikutip Jurnalsumbar.Com dari berbagai sumber.

Adapun, Fikri tertangkap OTT lantaran dugaan perkara suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong,” jelasnya.

Penyidik juga menghimpun sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik. Penyidik juga menyita uang tunai, namun belum dirinci jumlah uang yang disita.

“Untuk uang tunai nanti kami sampaikan ya saat konferensi pers,” ucapnya.

Budi mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkara ini lantaran, kesembilan orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif.

“Pihak-pihak saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan nanti kami akan sampaikan update-nya secara lengkap terkait dengan kronologi, konstruksi, dan juga status hukum dari pihak-pihak yang diamankan,” pungkasnya.*

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.