JURNAL SUMBAR| Padang – Miris, begitulah nasib 13 karyawan ex PT SUP yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2025 di berhentikan oleh Perusahaan PT. Sejati Unggul Persada (PT SUP).
Anehnya, sampai sekarang pesangon tidak tuntas diberikan oleh Perusahaan. Berdasarkan UU Cipta Kerja (PP 35/2021), karyawan yang terkena PHK berhak mendapatkan kompensasi berupa Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH). Uang pesangon wajib dibayarkan secara tuntas (sekaligus/tunai) pada saat terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Namun disinilah titik bencana itu terjadi bagi ke-13 Ex. Karyawan tersebut, mereka yang melek hukum, Menanda tangani kesepakatan tersebut yang merugikan mereka sendiri.
PT SUP melalui HRDnya Irmawati (yang sedikit angkuh) diduga mengakali ke-13 Ex.karyawan ini dengan memberikan kesepakatan bersama atau sebuah kesepakatan untuk mencicil uang pesangon. Padahal jika ke-13 Ex Karyawan sedikit saja mengerti dan tidak mau menanda tangani kesepakatan bersama itu maka Perusahaan Wajib membayar Pesangon secara tuntas. Sesuai amanat UU Cipta Kerja PP 35 Tahun 2021.
Namun sampai kesepakatan bersama yang telah dilakukan oleh PT SUP dengan karyawan tidak juga terlaksana. Ketika media ini mendapatkan informasi dari salah seorang karyawan bahwa sebelum terjadi pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pihak perusahaan menyedorkan kesepakan bersama dengan karyawan akan membayarkan Uang Pesangon, UMPK dan UPH melalui cicilan bertahap selama 6 bulan berturut – turut terhitung pembayaran pertama di lakukan mulai akhir September 2026, dengan alasan keuangan perusahaan yang kurang membaik.
Alhasil, perjanjian dilaksanakan dengan clausal yang sangat lemah bagi karyawan, karena dalam isi kesepakatan tidak adanya rincian pembayaran tahapan yang mestinya diterima oleh karyawan serta total uang pesangon yang mesti diterima oleh karyawan. Dan juga Ketika di konfirmasi ke Dinas Tenaga Kerja Kota Padang yang menangani persoalan ini, yakni Leni Marlina, S.T., mediator hubungan Industrial, malah sedikit mengelak, bahwa mereka sudah melakukan perjanjian dengan istilah Bipatrit maka Dinas Tenaga Kerja tidak bisa masuk pada hal tersebut.
Namun ketika isi perjanjian lemah buat karyawan (Tenaga Kerja) apakah Dinas Tenaga Kerja yang mestinya berdiri dengan karyawan (Tenaga Kerja) sesuai tupoksinya malah kok membiarkan. Pembiaran ini harus menjadi kesimpukan bagi kami apakah diduga oknum Dinas Tenaga Kerja sudah main mata atau bagaimana?
Titik kulminasi perjuangan ke-13 Ex.Karyawan PT. SUP ini dimulai kembali setelah media ini membaca dengan seksama bahwa dalam Clausal kesepakatan bersama anatara Perusahaan dan karyawan bahwa Perusahaan akan melunasi sisa uang Pesagon selambat-lambatnya akhir Februari 2026. Setelah masa tenggang tersebut uang pesangon juga tidak tuntas di bayarkan hanya 2 tahapan yang di bayarkan oleh perusahaan Cicilan pertama Bulan September 2025 dan Cicilan Tahap kedua tanggal 3 Maret 2026.
“Jika kita telisik dengan seksama maka cicilan tahap ke-2 dibayarkan tanggal 3 Maret 2026 perusahaan sudah melakukan Wanprestasi atas kesepakatannya”.
Dan Ke-13 Ex.Karyawan ini kembali mendatangi Dinas Tenaga Kerja Kota Padang pada tanggal 4 Maret 2026, ada saja jalan bagi ke-13 Ex, Karyawan ini bertemu dengan Reno Sari orang baik ini mensaranakan untuk melakukan gugatan ke Paniteraan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).
Dan akhirnya Ke-13 Ex.Karyawan ini bersepakat untuk menyelesaikan hak-hak mereka melalui Pengadilan Hubungan Industrial, walaupun kemudian Kezaliman PT SUP ini diperparah dengan ucapan ucapan para petingginya baik Yeni Caroline (Maneger PT SUP) dan Saudari Irmawati (HRD PT SUP).
“Silahkan melapor Ke Pengadilan Hubungan Industrial, kami siap menghadapinya, aneh, hak karyawan yang mesti mereka bayarkan malah mengucapkan kata kata nyeleneh,”ucap mereka.
Di era transparansi dan ketaatan hukum yang mesti di kedepankan malah menentang Ke-13 Ex karyawanya di Pengadilan Hubungan Industrial. Ataukah UU Cipta Kerja bisa mereka hadapi?
Kemudian timbul pertanyaannya dari mereka, siapakah ke-2 orang itu, bisakah UU yang telah ditetapkan Negara mereka kalahkan yang begitu jelas aturan hukumnya.? (AA/ES)