Verry Mulyadi, Anggota DPRD Sumbar Peduli Koperasi Tambang Rakyat 

Verry Mulyadi

JURNAL SUMBAR| Sijunjung – Kepedulian sosok Verry Mulyadi, S.H., kepada penambang Rakyat, senada PP NO. 39 Tahun 2025 tentang Minerba perubahan kedua dan Permen ESDM No 18 Tahun 2025 tentang Tata pelaksanaan kegiatan Pertambangan Rakyat Skala prioritas melalui koperasi.

Perlu tenaga pengawas yang paham Geologi Pertambangan sesuai SOP agar proses Penbangan Rakyat tidak merusak Alam dan lingkungan seperti ekologi dan Hayati, Tampa mempergunakan zat yang berbahaya.
“Kita sangat butuh sentuhan dan dorongan Anggota DPRD Provinsi Sumbar seperti yang dipaparkan Bapak Verry Mulyadi, S.H.,”kata Yong Hendri Dt Pdk kepada Jurnalsumbar.Com, Sabtu (14/4/2026).

Itu semua, kata Yong Hendri, agar penambang rakyat mendapatkan kepastian hukum ( LEGAL) agar mereka bisa menambang di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan dapat diteruskan ke IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT ( IPR ) ini yang disampaikan oleh Verry Mulyadi, S.H.,jelas Yong Hendri.

Untuk lebih amannya penambang dalam melakukan proses Tambang,  perjuangan Verrry tidak setengah hati walaupun Dia berangkat dari Partai Penguasa, namun sosok Verry Mulyadi. tak pernah mengotak atau membedakan penambang Rakyat.

“Semuanya kita bina sesuai persedur Penambang Rakyat yang mengutamakan keselamatan kerja, maka dari itu dipadang perluh merangkul Koperasi-koperasi yang ada Di Sumatera Barat untuk bisa bergabung dengan Induk Koperasi Aneka Tambang Rakyat Indonesia (ANTARA),”ucap Verry sperti dikutip Yong Hendri.

Disebutkan Yong Hendri, Koperasi Sekunder ANTARA, Berdiri berkat adanya keinginan beberapa Koperasi Produsen Pertambangan Rakyat Indonesia. yang ingin mendirikan Koperasi Sekunder selaku Induk Koperasi dengan nama Aneka Tambang Rakyat Indonesia (ANTARA).*

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.