ilustrasi: Dasar Biadab, “Bunga” Digarap Pamannya Sendiri
JURNAL SUMBAR| Sijunjung – Biadab! Entah setan mana merasuki pria berinisial FA, 22 tahun dengan teganya “menggarap” Bunga (Bukan Nama Sebenarnya, 11 tahun -red), merupakan ponakannya sendiri yang masih duduk di bangku kelas IV salah satu SD di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Informasi pagarakan makan tanaman itupun sampai ketelinga polisi. Tak ayal, paman bejad itupun berhasil diringkus Jajaran Satreskrim Polres Sijunjung, Polda Sumatera Barat.
Penangkapan tersangka dipimpinan Kanit IV PPA Polres Sijunjung, Ipda Nova Melinda berserta Kanit Opsnal Reskrim Polres Sijunjung, Aipda Doni Febriandi, S.H.,

Menurut informasi, pengungkapan terhadap tersangka FA berawal dari laporan pengaduan oleh orangtua korban atas pengakuan anak korban, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/V/2026/SPKT POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR, tgl 23 Mei 2026.
Tindakan bejat dilakukan tersangka FA terhadap korban Bunga bertempat di sebuah sawmill yang terletak Di Jorong Bukik Sabalah, Kenagarian Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, pada Rabu 6 Mei 2026 pukul 17.00 WIB lalu.
Korban Bunga yang masih duduk dibangku kelas IV disalahsatu Sekolah Dasar (SD) Di Kabupaten Sijunjung, merupakan keponakannya sendiri—dari tersangka.
Tersangka FA berhasil ditangkap Tim Opsnal Reskrim saat berada diteras rumah tetangganya—sedang bermain video game, pada Jum’at, 29 Mei 2026 pukul 19.30 WIB kemarin.
Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah, S.Ik., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose S.H., M.H., membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kapolres menjelaskan, bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan Di Mapolres Sijunjung, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan tersangka, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 ttg Perlindungan anak jo Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang No.1 Tahun 2023 ttg KUHPidana dengan Ancaman pidana : 15 tahun penjara.rel/*