Dihadiri Kajari, Pejabat Sijunjung Ikuti Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Kajari bersama Sekdakab, dan para Pejabat Sijunjung berkesempatan foto bersama pada Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi itu 

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Puluhan pejabat eselon II dan III dilingkungan Pemkab Sijunjung, Sumatera Barat, mengikuti Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Kegiatan yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Muhammad Ali, S.H., M.Kn., Sekdakab Sijunjung, Jaheri, S.Sos.M.Si., dan Asisten 1 Setda, Afrizal, M.Si., digelar di ruangan Balairung Lansek Manih, pada Kamis (11/6/2026).

Sementara pemateri Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada kesempatan itu adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Deddy Fajar Nugroho, S.H.,

Sasaran kegiatan ini ditujukan kepada instansi dan perangkat daerah yang ada di Kabupaten Sijunjung antara lain Dinas-Dinas maupun perangkat kecamatan se-Kabupaten Sijunjung.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung, Jaheri, S.Sos., M.Si., yang menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah wujud kerja sama Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung dengan Kejaksaan Negeri Sijunjung dalam rangka pembekalan dan berbagi ilmu kepada OPD dalam menjalankan pemerintahan kabupaten Sijunjung.

Kajari Sijunjung

“Kegiatan ini diharapkan dapat diikuti dengan baik oleh peserta dan dapat diimplementasikan dalam melaksanakan pemerintahan yang bersih akuntabel profesional,”jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung,  Muhammad Ali, S.H., M.Kn., menyampaikan bahwa Korupsi hingga saat ini masih menjadi salah satu tantangan terbesar dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Dampak korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, menurunkan kualitas pelayanan publik, serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Melalui kegiatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung berharap peserta sosialisasi pada hari ini dapat senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, menghindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, benturan kepentingan, serta selalu mematuhi peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah,”jelasnya.

Deddy Fajar Nugroho, S.H., selaku pemateri, menjelaskan, modus operandi korupsi yang biasa sering terjadi oleh Pemerintah Daerah diantaranya pemalsuan dokumen, manipulasi data, penyalahgunaan kewenangan, mark up, volume tidak sesuai dan dokumentasi fiktif.

“Dalam menjalankan pemerintahan, semua OPD wajib melakukan pengelolaan keuangan daerah dengan baik sesuai dengan aturan perundang-undangan dengan mengedepankan asas transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran. Kemudian dijelaskan bahwa segala bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara digolongkan Tindak Pidana Korupsi,”jelasnya.

Dijelaskannya, bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bagian fungsi kejaksaan sebagai upaya preventif dalam pencegahan tindak pidana korupsi agar pemerintah daerah dapat melaksanakan pekerjaan dengan terhindar dari segala bentuk praktik korupsi.

Adapun pelaksanaan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada hari ini berjalan dengan aman dan lancar sampai selesai.*

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.