Penangkapan pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah
JURNAL SUMBAR| Sijunjung – Satreskrim Polres Sijunjung berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah BBM subsidi jenis Bio Solar di Jalan Lintas Sumatera, Jorong Gantiang, Kenagarian Sijunjung Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.
Pengungkapan kasus bermula saat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Harimau Campo Satreskrim Polres Sijunjung dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, S.H.,M.H melaksanakan patroli rutin pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah hukum Polres Sijunjung pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Kegiatan patroli itu dilakukan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan dan memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.
Saat melintas di Jalan Lintas Sumatera Jorong Gantiang Kenagarian Sijunjung Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung petugas mencurigai 1 unit mobil Pickup Mitsubishi L 300 warna hitam No. Pol BM 8860 RF yang bermuatan 2 (dua) buah tedmon kapasitas 1000 liter kemudian petugas menghentikan mobil tersebut dan memeriksa tedmon diatas mobil.
Dari atas mobil Pick up Mitsubishi L.300 didapati 2 (dua) buah tedmon kapasitas 1000 liter berisi BBM jenis bio solar, 2 (dua) buah drum plastik warna biru kapasitas 250 liter berisi BBM jenis bio solar, 2 (dua) buah drum plastik warna biru kapasitas 250 liter dlm keadaan kosong, 1 (satu) unit mesin pompa dan slang plastik selanjutnya dilakukam penegakan hukum berupa upaya paksa penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka laki-laki dewasa atas nama DY Umur : 33 Th, Alamat : Kelurahan Cadika Kec. Rimbo Tengah Kab. Muaro Bungo Prov. Jambi, dan KS, Umur : 38 Th, Alamat : Kelurahan Cadika Kec. Rimbo Tengah Kab. Muaro Bungo Prov. Jambi.
Hasil pengembangan pemeriksaan dan keterangan dari 2 ( dua ) orang pelaku bahwa BBM jenis bio solar yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Pickup Mitsubishi L 300 warna hitam No. Pol BM 8860 RF tersebut di dapat dengan cara dibeli dan dimuat dari gudang milik RF di Jorong Gantiang Kenagarian Sijunjung Kec. Sijunjung Kab. Sijunjung, selanjutnya dibawa dan di jual kembali kepada penambang emas di Rantau Pandan Provinsi Jambi.
Pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 sekitar pkl 00.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap pemilik gudang atas nama RF, Umur : 47 tahun, Alamat : Jorong Gantiang Kenagarian Sijunjung Kec. Sijunjung Kab. Sijunjung serta di lakukan penggeledahan terhadap sebuah gudang dan di dalam gudang tersebut ditemukan 3 (tiga) buah tedmon kapasitas 1000 liter dlm keadaan kosong, 1 unit mesin pompa dan 20 buah galon/jerigen kapasitas 35 liter dalam keadaan kosong, selanjutnya terhadap gudang yang di duga tempat penimbunan BBM tersebut di pasang garis Polisi.

Kapolres Sijunjung melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, S.H, M.H menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, BBM subsidi tersebut diduga akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi guna memperoleh keuntungan pribadi.
“Tim saat melaksanakan patroli rutin pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah hukum Polres Sijunjung mencurigai 1 unit mobil Pickup Mitsubishi L 300 warna hitam No. Pol BM 8860 RF sedang melintas di Jalan Lintas Sumatera Jorong Ganting didapati tedmon bermuatan BBM Subsidi jenis Solar, setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, di lakukan penangkapan terhadap pemilik gudang atas nama RF di Jorong Gantiang Kenagarian Sijunjung Kec. Sijunjung Kab. Sijunjung, BBM jenis Bio Solar diduga akan diperjualbelikan kembali dengan harga di atas ketentuan untuk mengambil keuntungan, ” ungkap AKP Hendra Yose, S.H, M.H.
Terhadap 3 (tiga) orang tersangka serta barang bukti dibawa ke Polres Sijunjung guna proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan 2 (dua) buah tedmon kapasitas 1000 liter berisi BBM jenis bio solar, 2 (dua) buah drum plastik warna biru kapasitas 250 liter berisi BBM jenis bio solar, 2 (dua) buah drum plastik warna biru kapasitas 250 liter dlm keadaan kosong, 1 (satu) unit mesin pompa dan slang plastik, polisi turut menyita 1 unit mobil Pickup Mitsubishi L 300 warna hitam No. Pol BM 8860 RF, terhadap 3 (tiga) orang tersangka serta barang bukti dibawa ke Polres Sijunjung guna proses hukum lebih lanjut.
Saat ini ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.
Polres Sijunjung menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di wilayah hukumnya guna mencegah praktik penyelewengan yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi agar penyalurannya benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun komersial ilegal, ” tegas AKP Hendra Yose.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan adanya dugaan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan masing-masing.rel


