Akal Sehat, Rente, dan Amanat Konstitusi: Refleksi Peran Bulog dalam Penjualan MinyaKita

Oleh : Adrison Adnan

Hadirnya MinyaKita di tengah masyarakat awalnya disambut sebagai angin segar. Minyak goreng kemasan sederhana bersubsidi ini dirancang sebagai instrumen negara untuk memastikan setiap dapur rakyat tetap mengepul dengan harga yang terjangkau. Namun, seiring berjalan waktu, idealisme kebijakan ini kerap terbentur oleh realitas pahit di tingkat tapak: kelangkaan artifisial, lonjakan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dan karut-marut distribusi yang berulang. Di sinilah refleksi mendalam mengenai peran Perum Bulog dalam rantai pasok MinyaKita menjadi krusial untuk dikaji menggunakan akal sehat.

Secara konstitusional, Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Pangan, terutama minyak goreng, jelas berada di garda terdepan kategori ini. Ketika distribusi minyak goreng sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar tanpa benteng intervensi yang kuat, celah bagi pemburu rente (rent-seekers) terbuka lebar. Spekulan memanfaatkan celah regulasi, melakukan bundling produk, atau mengalihkan jatah pasar demi meraup marjin laba di atas penderitaan konsumen kecil.

Melibatkan Bulog—yang memiliki mandat sejarah sebagai penjaga stabilitas pangan nasional—dalam tata niaga MinyaKita adalah langkah membumikan kembali akal sehat kebijakan publik. Bulog bukan sekadar entitas bisnis biasa, melainkan instrumen public service obligation (PSO). Dengan infrastruktur logistik dan jaringan gudang yang tersebar hingga ke daerah-daerah, Bulog memiliki kapasitas institusional untuk memotong rantai pasok yang terlalu panjang dan rentan dimanipulasi oleh para spekulan.

Namun, ikhtiar ini tak boleh setengah hati. Bulog bukan sekadar pemadam kebakaran yang datang saat api amuk harga membumbung, lalu senyap tatkala keadaan mereda. Guna menjaga denyut stabilitas pangan nasional di tengah lonjakan target Domestic Market Obligation (DMO) dari 35% menjadi 65%, negara harus hadir memperkuat regulasi operasional. Kepastian rantai pasok dari hulu produsen sawit ke Perum Bulog, serta transparansi alokasi yang berpijak hingga lapak pedagang kecil di pasar tradisional, adalah mutlak harga mati.

Menjual MinyaKita bukan sekadar transaksi komersial, tata niaga MinyaKita adalah ujian konstitusional atas kehadiran negara. Apabila akal sehat dikedepankan dan praktik rente diberantas tuntas melalui penugasan Bulog yang kredibel, keadilan pangan bukan lagi sekadar retorika di atas kertas. Strategi pemulihan harga ini tentu harus dikawal ketat oleh Satgas Pangan untuk menindak tegas siapa pun yang mencoba meraup untung sepihak di atas penderitaan rakyat.

Penulis adalah pemerhati masalah sosial di kota Padang, Sumbat.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.