Cabuli Dua Putri Kandung, Bapak Ruting “AH” Diamankan Satreskrim Polres Sijunjung

 “AH” Diamankan Satreskrim Polres Sijunjung

JURNAL SUMBAR| Sijunjung- Satreskrim Polres Sijunjung, Polda Sumbar, tangkap pelaku cabul inisial AH (66). Di Jalan Bandar Air Dingin, Simpang Sawah Baliak, Koto Baru, Kubung, Kabupaten Solok itu ditangkap di salah satu masjid di kampungnya, Selasa (13/10/2026).

“Penangkapan di pimpin langsung Kasat Reskrim (AKP Wildan AA, red) beserta anggota,” jelas Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah melalui Kasi Humas AKP Syafrinaldi, Rabu (14/10/2026).

Dikatakannya, perkara dugaan Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap korban anak di bawah umur yang juga anak kandung dari tersangka dikenakan
Pasal 418 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 Tahun.

Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah

Untuk proses lebih lanjut kasus ini sudah dikoordinasikan ke Polda Sumbar. Dengan kegiatan Satreskrim Polres Sijunjung dalam mengungkap Tindak Pidana Pebuatan cabul terhadap anak di bawah umur (anak kandung).

Ironisnya, korban dari orang tua rutiang (bejat) sebut dilakukan terhadap dua putri kandungnya, sebut saja namanya Bunga (23) dan Melati (14).

Menurut Kasi Humas,
pengungkapan perkara ini berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/90/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR, tanggal 13 Oktober 2026.

Dan LP/B/91/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR, tanggal 13 Oktober 2026

Setelah menerima laporan polisi nomor
LP/B/90/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR, tanggal 13 Oktober 2026, kemudian terhadap korban dan saksi-saksi dimintai keterangannya.

“Dari keterangan korban dan saksi diketahui pelaku merupakan orangtua kandung dari korban,” urai Kasi Humas AKP Syafrinaldi.

Inilah tersangka “AH” Bapak Ruting Cabuli dua putri nya

Perbuatan tak senonoh yang dilakukan pelaku terhadap Bunga adalah meremas payudara dengan cara menyuruh korban menggunakan tangtop tipis tanpa BH lalu meremas payudara korban dari luar tengtop dan menggesekan penisnya ke pangkal paha korban sampai pelaku mengeluarkan spermanya.

Adapun perbuatan yang dilakukan Pelaku kepada korban Melati yaitu dengan meremas payudara korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Sijunjung, petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka.

Selanjutnya personel Satreskrim Polres Sijunjung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan.

“Tersangka dan korban satu rumah. Di Buluh Kasok, Kecamatan Lubuk Tarok Kabupaten Sijunjung. Setelah kejadian tersangka pulang kampung,” ujar AKP Syafrinaldi.

Saat ini, pungkasnya lagi, tersangka sudah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang sudah ia lakukan.rel hms polres sjj 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.