JURNAL SUMBAR | Sijunjung — Jajaran Polres Sijunjung, dibawa komando Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Imran Amir.S.IK, MHum, Selasa (30/5) siang berhasil membekuk tersangka pengedar narkoba jenis ganja
Tersangka yang diketahui berinsial, Jon, 41th, warga Nagari Padanglaweh, Kecamatan Kototujuah itu, ditangkap di pinggir jalan Jorong Pulau Berambai, Nagari Muaro, Kecamatn Sijunjung.
“Saat ini tersangka sudah diamankan dan dalam proses penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolres Sijunjung AKBP. Imran Amir, S.IK, MHum, pada Jurnal Sumbar, Selasa (30/5) siang.
Disebutkan kapolres, dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) 13 paket ganja yang sudah dikemas dengan kertas dengan harga Rp50 ribu dan 2 paket kecil , serta 28 lembar kertas bungkus ganja berikut uang sebanyak Rp460 ribu termasuk satu buah hp merek evrercooss serta sepeda motor merek Yamaha warna putih Nopol.BA 3714 K, juga berhasil diamankan.
Tak cukup di situ, jajaran Polres Satuan Narkotika pun mengembangkan kasus pengedar ganja itu ke rumah tersangka, Jon, di Jorong Ranah Sigading, Nagari Padanglaweh, Kecamatan Kototujuah.
“Di rumah tersangka itu, anggota kita juga berhasil mengamankan satu tas sandang warna hitam berisikan satu paket ganja seharga Rp200 ribu, satu paket brsar ganja yang dibungkus plastik warna hitam krem, 4 biah paket ganja masing-masing Rp100 ribu serta 15 paket ganja masing-masing denga harga Rp200 ribu,” jelas Imran Amir.
Saat ini kasus tersebut dalam proses penyidikan dan pengembangan Polres Sijunjung. [Saptarius]