Bupati Irfendi Arbi Setujui Ranperda Hak Keuangan dan Administrasi DPRD Limapuluh Kota

JURNAL SUMBAR | Limapuluh Kota – Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, dalam rapat paripurna, di aula kantor DPRD, Bukik Limau Sarilamak, Jumat (21/7) siang. Ranperda tersebut tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Saffaruddin Dt Bandaro Rajo, wakil ketua, Sastri Andiko, dan Deni Asra beserta anggota DPRD lainnya, muspida, Plt Sekda M Yunus, Kepala-kepala OPD dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Irfendi Arbi menyampiakan rasa terimakasih dan penghargaannya  kepada DPRD Limapuluh Kota yang telah menyampaikan ranperda inisiatif dalam menyikapi perkembangan dan tuntutan dari perundang-undangan dengan lahirnya Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

“Melalui forum ini, kami menyampaikan dukungan terhadap Ranperda ini. Dengan adanya regulasi seperti ini, kami berharap akan terwujud peningkatan kerjasama secara kelembagaan yang dilaksanakan melalui keseimbangan antara mengelola dinamika politik satu pihak, dan tetap menjaga stabilitas pemerintahan di pihak lain. Sehingga, pola keseimbangan pengelolaan pemerintahan daerah yang dilakukan dapat bermanfaat secara signifikan bagi peningkatan kesejahtraan rakyat,” ujarnya.

Menurutnya, untuk dapat berjalannya pola keseimbangan pengelolaan pemerintahan daerah, memang perlu ditunjang dengan kesejahtraan  yang memadai, selain untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga DPRD dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, tentunya menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan fungsi dan tugas serta wewenang lembaga. Mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan pemerintah daerah, serta meningkatkan kualitas, produktifitas , kinerja DPRD juga untuk mewujudkan keadilan dan kesejahtraan.

“Demikianlah penyampain pendapat akhir Bupati terhadap Ranperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan. Dengan mengucapkan bismilah, kami menyetujui Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Limapuluh Kota, Saffarudin Dt Bandaro Rajo dalam sambutannya mengungkapkan, Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Mudah-mudahan dengan disetujui Ranperda ini menjadi Perda dapat meningkatkan pengabdian para anggota dewan dalam memajukan Kabupaten Limapuluh Kota ke depan,” ujarnya. Suwanda

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.