Polres Sijunjung Tangkap Truk Kayu Ilegal
JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Jajaran Satreskrim Polres Sijunjung, Minggu (16/7/2017), sekitar pukul 19.30 WIB, berhasil menangkap truk pengangkut kayu olahan diduga tanpa dokumen. Penangkapan itu terjadi dikawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Jorong Sibisir, Nagari Tembulun, Kecamatan Tanjunggadang, Sijunjung, Sumatera Barat.
Kayu olahan diduga tanpa dokumen yang sah itu dicegat saat tim Satreskrim Polres Sijunjung melakukan patroli di kawasan Jalinsum , Jorong Sibisir, Nagari Tembulun, Kecamatan Tanjunggadang.
Truk fuso berplat Nopol. BA 8040 AH yang disopiri, Zulkarnaini, 46 th, warga Jorong Galudua, Nagari Kototuo, Kecamatan Ampekkoto, Kabupaten Agam, bersama anaknya, M.Rizky, ditangkap disaat melintasi Jalinsum.
Disaat dicegat polisi, sopir pengangkut kayu jenis meranti itu tak bisa menunjukan surat sahnya kayu. Tak ayal, truk beserta kayu dan sopirnya pun digiring ke Mapolres Sijunjung.
Kapolres Sijunjung, AKBP. Imran Amir, S.IK, MHum, kepada Jurnal Sumbar, Senin (17/7/2017) siang membenarkan bahwa truk pengangkut kayu olahan itu sudah diamankan polisi.
“Saat dicegat, sopir pengangkut kayu itu tak bisa menunjukan surat sah kepemilikan kayu. Sopirnya, cuma bisa menunjukan nota kayu. Diduga dokumennya asli tapi palsu (aspal),” kata Kapolres Sijunjung, yang juga mantan subdit Tipikor Polda Sumbar itu.
Disebutkan kapolres, kayu olahan jenis meranti yang diduga akan diangkut ke pulau jawa itu berjumlah sekitar 15 kubik.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap kapolres suami dari dr. Yolla Giovanna Imran itu, dan berjanji akan memberantas setiap tindakan melanggar hukum, apalagi kegiatan lalulintas illegal logging. [Saptarius]