Wabup Ferizal Ridwan Mulai Berlakukan Apel Bersama

Jurnal Sumbar

Limapuluh Kota — Mengawali pelaksanaan tugas dan kewengan bupati Limapuluh Kota selama 42 hari kerja, menyusul pelaksanaan ibadah haji Bupati Irfendi Arbi, Wabup Ferizal Ridwan mulai menyusun sejumlah program kegiatan penataan birokrasi. Mulai Senin (7/8), Ferizal kembali memberlakukan apel bersama atau gabungan di lingkungan kantor sekretariat daerah.

Apel gabungan wajib tersebut diikuti oleh ratusan pejabat dan staf di halaman kantor bupati Sarilamak. “Selama 42 hari kerja saya sebagai pelaksana tugas dan kewenangan bupati, saya ingin kita semua mematuhi perbup tentang apel ini yang sebelumnya sudah ada dan pernah kita laksanakan,” kata Ferizal dalam sambutannya dalam apel pagi kemarin.

Perbup terkait tugas dan tanggung jawab ASN tersebut, katanya, bertujuan memperbaiki disiplin dan kinerja pegawai yang sempat menurun. Terutama pada bidang disiplin, pelayanan dan administrasi. Menurut Ferizal, selama ini pascadikeluarkannya surat edaran bupati perihal perubahan sistim apel pagi, agar pelaksanaan apel dilakukan di instansi masing-masing, smenjak lebaran Idul Fitri 2016 lalu, hingga kini tingkat kedisiplinan pegawai cenderung menurun.

Kondisi tersebut, menurutnya, tidak sejalan dengan amanat PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mana dalam aturan pemerintah tersebut dibunyikan, bahwa tugas pertama ASN sebagai aparatur negara itu adalah melaksanakan apel pagi. “Jadi, saya tidak ingin tidak ada alasan lain, bagi kita melaksanakan apel secara bersama,” ucapnya.

PERANTAU SIJUNJUNG

Intruksi Wabup soal pelaksanaan apel bersama di lingkungan kantor sekretariat daerah, sebelumnya ditindaklanjuti sekretariat daerah berdasarkan surat BKP-SDM Nomor 800/943/BKD-LK/VIII/2017 perihal undangan Apel Bersama dan Rapat Koordinasi. Bagi pejabat maupun staf pegawai di lingkungan sekretariat daerah maupun OPD yang mengikuti atau tidak mengikuti apel, katanya, nantinya akan mendapat reward atau punishmen.

Selain apel pagi bersama, Wabup juga menginginkan, selama 42 hari kerja tersebut ia akan memberlakukan absensi pegawai sebanyak 3 kali dalam sehari. Hal ini tersebut untuk melihat sejauh mana tingkat kesadaran pejabat maupun aparatur berdisiplin menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, sebagai pelayan dan penyelenggara negara.

Absensi pertama, katanya, akan diberlakukan sebelum pelaksanaan apel pagi yakni sekitar pukul 07.30 WIB pagi, absensi kedua sebelum jam istirahat siang, sekitar pukul 12.00 WIB serta absensi ketiga, bakal dilakukan sebelum pulang atau habisnya jam kantor sekitar pukul 16.30 WIB. “Saya ingin, aturan ini juga diberlakukan pada seluruh OPD,” tegasnya.

Dalam arahannya, Wabup yang kala itu didampingi Plt Sekdakab, M Yunus, juga membeberkan sejumlah program serta langkah kerja yang akan ia lakukan selama 41 hari ke depan. Selain soal disiplin pegawai, juga penataan birokrasi dan pelayanan, regulasi, sampai penyusunan kebijakan anggaran diantaranya penyusunan anggaran perubahan 2017 serta KUA-PPAS 2018.

“Terhadap anggaran, nanti akan saya seleksi dan evaluasi betul, agar tidak ada lagi yang melakukan pemotongan anggaran ’20 persen’ di masing-masing OPD. Tidak boleh potong-potong tanpa alasan yang jelas. Kepada pejabat saya harap dapat mendukung dan bekerja secara profesional. Kami tidak ingin mendengar ada manuver-manuver, yang membuat daerah kita gaduh,” tutur Ferizal. (suwanda)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.