Didakwa Memalsukan Surat Tanah, Pengusaha Basrizal Koto Dituntut Tiga Tahun Penjara
JURNAL SUMBAR | Padang – Didakwa membuat surat palsu sebagai alas hak penerbitan sertifikat tanah, pengusaha Basrizal Koto (Basko) dituntut jaksa penuntut umum (JPU) tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (19/10).
Dalam tuntutannya, JPU Idial, Mulyadi Sajaen, Raadi Nofia Okti dan Ira Yolonda menilai, Basko terbukti melanggar dakwaan pertama, yaitu Pasal 263 Ayat (1) KUHP, yakni membuat surat palsu atau memalsukan surat.
“Menuntut terdakwa Basrizal Koto dengan pidana penjara selama tiga
tahun dengan perintah segera ditahan,” ujar jaksa Ira Yolanda membacakan tuntutan.
JPU mengungkapkan, hal yang memberatkan terdakwa Basko adalah, perbuatannya telah merugikan PT. KAI sebesar Rp2 miliar, dan dia tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan adalah, Basko bersikap sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum.
JPU menjelaskan, Basko terbukti mengajukan surat permohonan kepada Kepala BPN Kota Padang pada 12 Juli 2010 atas tanah seluas 1986 meter persegi, pada 28 Juli 2010 atas tanah seluas 951 meter persegi dan 20 Agustus 2010 atas tanah seluas 1.013 meter persegi yang terletak di Jalan Prof Hamka No. 2 belakang Basko Grand Mall,
Kelurahan Air Tawar Timur sehingga keluar Sertifikat HGB No.200,
HGB Mo.201 dan HGB No.205 atas nama Basrizal Koto.
Dan, di permohonan sertifikat HGB tersebut, terdakwa menyatakan tanah-tanah tersebut berasal dari tanah negara bekas eigendom Verponding nomor 1650. Padahal, sebelumnya tanah tersebut disewa oleh pihak Basko selama 3 tahun dari 1994 hingga 1997 dengan uang sewa sebanyak Rp9,5 juta dan berlanjut kepada pihak PT KAI. Sewa periode pertama berjalan lancar. Namun uang sewa periode berikutnya tidak bisa ditagih lagi oleh pihak PT. KAI.
Atas tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa, Bagindo Fachmi meminta waktu 10
hari untuk menyusun pembelaan.
Majelis hakim yang dipimpin Sutedjo menjadwal sidang berikutnya pada hari Senin (30/10-2017) dengan agenda pembelaan terdakwa. sgl/Enye